Perkawinan beda agama, sebagian orang menyebutnya sama dengan perkawinan campuran, dan ada pula yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama tidak masuk dalam perkawinan campuran melainkan istilah tersebut berdiri sendiri. Istilah perkawinan campuran yang sering dinyatakan anggota masyarakat sehari-hari, ialah perkawinan campuran karena perbedaan adat/suku bangsa yang bhinneka, atau karena perbedaan agama antara kedua insan yang akan melakukan perkawinan.
Dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian berdasarkan undang-undang, maka perkawinan antar agama tidak termasuk bagian perkawinan campuran melainkan memiliki pengertian yang berdiri sendiri.
Suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Dari rumusan pengertian perkawinan beda agama, disimpulkan bahwa yang dimaksud perkawinan antar agama adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya. Oleh karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang perkawinan antar agama, maka kenyataan yang sering terjadi dalam masyarakat apabila ada dua orang yang berbeda agama akan mengadakan perkawinan sering mengalami hambatan. Hal ini disebabkan antara lain karena para pejabat pelaksana perkawinan dan pemimpin agama menganggap bahwa perkawinan yang demikian dilarang oleh agama dan karenanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.