Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
Untuk menghasilkan rekam medis yang baik, akurat dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan sangat dipengaruhi oleh kerjasama yang baik antara dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.
Tujuan, manfaat dan kegunaan rekam medis dapat dilihat memiliki beberapa aspek, antara lain:
- Aspek administrasi : Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
- Aspek Medis: Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai medik karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan dan perawatan yang harus diberikan kepada pasien.
- Aspek Hukum: Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam usaha menegakkan hukum serta menyediakan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
- Aspek Keuangan: Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai keuangan karena isinya dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan pembayaran biaya pelayanan rumah sakit. Tanpa bukti catatan tindakan pelayanan, pembayaran biaya pelayanan di rumah sakit tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Aspek Penelitian: Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya mengandung data atau informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang keaehatan.
- Aspek pendidikan: Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data informasi tentang perkembangan kronologis kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersehut dapat digunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai.
- Aspek Dokumentasi: Berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi karena isinya merupakan sumber ingatan yang harus di dokumemtasikan yang dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit.
A&A law office hadir sebagai kantor pengacara yang memiliki keahlian dalam hukum kesehatan. Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200