
Perjanjian perkawinan yang telah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan/Nikah berlaku mengikat dan berlaku sebagai Undang-undang bagi pihak calon suami istri dan pihak ketiga, sejauh pihak tersangkut. Jika perjanjian perkawinan yang telah dibuat suami istri tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran terhadap perjanjian yang dibuat, maka secara otomatis memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau sebagai alasan gugatan perceraian.
Perjanjian Perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hak namun juga berkaitan dengan kewajiban. Dalam kaitannya dengan harta benda dapat berupa harta benda berwujud dalam arti harta benda yang secara nyata berada di tangan pihak suami istri dan harta benda tidak berwujud dalam arti harta benda milik suami istri yang berada di tangan pihak ketiga dalam bentuk piutang atau harta benda pihak ketiga yang berada ditangan suami istri dalam bentuk utang.
Salah satu tujuan keberadaan hukum bagi kehidupan manusia adalah untuk terciptanya kehidupan manusia yang harmonis. Pada satu sisi, manusia dapat mempertahankan hak, dan suka tidak suka, harus melaksanakan kewajiban pada sisi lain. Ketika hukum berada pada wacana pengetahuan, hukum tidak hanya berperan sebagai instrumen penegakkan keadilan namun juga dapat dijadikan tameng preventisasi bagi manusia pada umumnya agar manusia dapat hidup secara tertib dan damai. Dan ketika hukum secara langsung diterapkan melalui lembaga kekuasaan kehakiman maka hukum dapat dijadikan sumber pemecahan konflik yang terjadi. Manfaat Perjanjian Perkawinan dapat dilihat dalam dua sisi utama, yaitu:
- Manfaat perjanjian perkawinan bagi kehidupan pribadi masing-masing suami-istri;
Dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, ditemukan suatu rumusan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan suci. Namun tidak jarang terjadi, kesucian ramah tangga tersebut diracuni oleh gesekan-gesekan yang dipantulkan oleh kesalahpahaman dan atau kecemburuan dalam hal pemanfaatan harta bersama. Dalam kaitan ini, maka manfaat Perjanjian Perkawinan antara lain sebagai berikut:
(a) Kebebasan Bertindak.
(b) Penegakkan Rasa Keadilan.
(c) Peningkatan Kualitas Kerja.
(d) Peningkatan Taraf Ekonomi Negara
- Manfaat perjanjian perkawinan jika ternyata terjadi konflik suami istri yang berkaitan dengan harta bersama pada lembaga Peradilan;
Telah menjadi suatu asumsi umum bahwa berperkara pada Lembaga Peradilan tidak hanya akan menelan waktu yang relatif lama akan tetapi juga dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam konteks berperkara pada Lembaga Peradilan ditemukan suatu adegium “Tidak ada biaya, tidak ada perkara”. Dengan adanya Perjanjian Perkawinan setidak-tidaknya diperoleh dua hal utama kemanfaatan, yaitu:
- a) Penghematan Waktu.
- b) Penghematan Biaya
Ada dua bentuk penyelesaian sengketa harta bersama di Lembaga Peradilan, yaitu:
- Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Cara Damai dengan Dibuat Akta Perjanjian Bersama Antara Pihak-pihak yang Bersengketa;
- Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Putusan Hakim Bukan Karena
Hasil Perdamaian/Kesepakatan Para Pihak;
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.