Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum. Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa.
Untuk menyelesaikan suatu sengketa melalui mekanisme arbitrase, dibutuhkan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa (yang dapat dilakukan sebelum maupun setelah terjadinya sengketa). Karena alasan ini, perjanjian secara tertulis harus dilakukan oleh kedua pihak sebelum arbitrase. Di Indonesia terdapat beberapa badan khusus yang memfasilitasi proses arbitrase, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Bali International Arbitration and Mediation Centre (BIAMC), dsb. Pada prinsipnya masing-masing lembaga arbitrase memiliki prosedur sendiri dalam mengatur mekanisme beracara di Arbitrase yang bersangkutan atau yang dikenal dengan istilah “rule of arbitration” meskipun dalam praktek masing-masing lembaga Arbitrase membuka diri untuk menggunakan prosedur lain yang disepakati para pihak. Secara Umum prosedur yang harus dilakukan untuk permohonan proses arbitrase adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran
Sebagai tahap awal, pemohon dapat mengajukan pendaftaran permohonan arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase kepada Sekretariat Lembaga Arbitrase yang dipilih para pihak.
- Permohonan Mengadakan Arbitrase (Request for Arbitration)
Dalam mengajukan permohonan, pemohon harus menyertakan beberapa informasi:
- Nama dan alamat para pihak
- Perjanjian arbitrase antara pihak yang bersengketa
- Fakta-fakta dan dasar hukum kasus arbitrase
- Rincian permasalahan
- Tuntutan atau nilai tuntutan
- Dokumen
Pemohon harus melampirkan salinan otentik yang terkait dengan sengketa yang bersangkutan dan salinan otentik perjanjian arbitrase, dan dokumen lain yang relevan. Apabila ada dokumen yang akan menyusul, pemohon harus konfirmasi mengenai dokumen susulan tersebut.
- Penunjukan Arbiter
Pemohon menunjuk seorang arbiter sebagai pihak ketiga yang neutral paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan didaftarkan. Jika pemohon tidak dapat menunjuk arbiter, maka penunjukan mutlak telah diserahkan kepada Lembaga Arbitrase yang dipilih.
Ketua Lembaga Arbitrase berwenang atas permohonan untuk memperpanjang waktu penunjukan arbiter dengan alasan-alasan yang sah tidak melebihi 14 (hari).
- Biaya Arbitrase
Permohonan mengadakan Arbitrase harus disertai pembayaran biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran dibayarkan saat melakukan permohonan sebesar Rp 2.000.000,-. Sementara untuk biaya administrasi lebih beragam tergantung besar tuntutan. Berikut daftar biaya administrasi sesuai dengan jenis tuntutan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.