Status Anak Diluar Nikah

Status Anak Diluar Nikah, Status Anak Diluar Nikah, Status Anak Diluar Nikah, Status Anak Diluar Nikah, Status Anak Diluar Nikah
Status Anak Diluar Nikah

Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci (fithrah) tanpa dosa dan noda yang seyogyanya sejak dini harus dimulai dengan memberikan perlindungan hukum kepadanya supaya jelas status siapa ayah dan ibunya, lebih-lebih lagi kalau anak tersebut jenis kelamin wanita, siapa yang menjadi wali pernikahannya dikemudian hari apakah harus menanggung derita hukuman sosial dari masyarakat sekelilingnya karena dianggap sebagai anak zina atau anak haram. Di Indonesia ketentuan tentang (hukum) perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (peraturan Penjelasannya) selanjutnya secara rinci dilengkapi dengan kehadiran Kompilasi Hukum Islam yang keberlakuannya diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menjelaskan bahwa anak yang sah adalah :

  1. Anak yang dilahirkan oleh wanita akibat suatu perkawinan yang sah.
  2. Anak yang dilahirkan oleh wanita didalam ikatan perkawinan dengan tenggang waktu minimal 6 (enam) bulan antara peristiwa perkawinan dengan melahirkan bayi.
  3. Anak yang dilahirkan oleh wanita dalam ikatan perkawinan yang waktunya kurang dari kebiasaan masa kehamilan tetapi tidak diingkari kelahirannya oleh suami.

Sedangkan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan:

  1. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
  2. Hasil pembuahan suami isteri yang diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Bahkan dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam tersebut memunculkan istilah ”anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Dengan memahami kedua pasal terhadap kedua Undang-undang tersebut jelas bahwa apabila ada anak yang lahir setelah berlangsungnya pernikahan tanpa adanya gugatan pengingkaran anak oleh si ayah di Pengadilan Agama minimal selama 6 (enam) bulan sejak pernikahan orang tua sampai dengan melahirkan anak, maka anak tersebut adalah berstatus anak sah, otomatis harus dinisbahkan nama anak tersebut kepada nama ayahnya.

Jika muncul permasalahan baru misalnya orang tua si anak tersebut tidak memiliki surat nikah resmi, sedangkan anaknya membutuhkan sebuah akta kelahiran yang dikeluarkan dinas terkait yaitu Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, maka terlebih dahulu orang tua si anak tersebut mengajukan permohonan istbat (pengesahan) nikahnya ke Pengadilan Agama ditempat dia berdomisili, kalau Pengadilan Agama mengabulkan permohonannya maka Penetapan yang dikeluarkan itulah sebagai pengganti surat nikah resmi untuk diserahkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil sebagai dasar pembuatan akta kelahiran.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.