Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut apabila memiliki kondisi keuangan yang tak sehat dan akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar. Karena tak mampu untuk menutupi kerugian, perusahaan yang bangkrut biasanya akan menutup usaha mereka. Sementara itu, perusahaan dinyatakan pailit apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran utang piutang kepada pihak tertentu. Sehingga, perusahaan dalam kondisi keuangan sehat pun dapat dinyatakan pailit jika tidak membayarkan kewajibannya dan terus menumpuk utang.
Umumnya perusahaan menjadi pailit karena tidak mampu bersaing dalam pasar dan mengalami proses inovasi yang lamban. Kebutuhan konsumen dapat berubah dengan cepat. Selain itu, dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Tren dan produk baru dapat muncul setiap saat. Dengan demikian, semua hal tersebut akan berdampak pada pendapatan, laba, kemampuan keuangan perusahaan kewajiban. Perusahaan wajib terus berinovasi untuk bertahan hidup dan menghindari kebangkrutan yang bisa menimpa siapa pun. Kurang mengamati gerakan pesaing juga menyebabkan perusahaan pailit. Perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal jauh di belakang. Penetapan harga yang terlalu tinggi juga mendorong perusahaan pailit. Sebaiknya perusahaan tidak menetapkan harga yang terlalu mahal. Memang, ada orang-orang yang percaya bahwa harga mahal dari sebuah perusahaan mencerminkan produk berkualitas lebih baik dan lebih mewah daripada yang lain. Namun, jika ada perusahaan baru yang merilis produk rilis dan menjualnya jauh lebih murah, kemungkinan bisnis akan kalah dan konsumen akan memilih kompetitor.
Ketika perusahaan telah dinyatakan pailit, pihak pemberi pinjaman atau Kreditur akan menyita beberapa aset perusahaan untuk melunasi kewajibannya. Suatu perusahaan dapat digugat pailit oleh pihak pemberi pinjaman jika perusahaan tidak dapat melakukan kewajiban untuk membayarkan pinjaman yang mereka pinjam. Dalam hal ini, perusahaan memiliki beberapa persyaratan untuk dinyatakan pailit sesuai dengan Pasal 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi:
- Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
- Dalam hal Debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
- Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
- Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.