Mekanisme Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Mekanisme Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, Mekanisme Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, Mekanisme Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Mekanisme Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Pada dasarnya pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan serangkaian kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor pendukung terjadinya kecelakaan kapal. Kecelakaan kapal meliputi (a) kapal tenggelam, (b) kapal terbakar, (c) kapal tubrukan, dan (d) kapal kandas. Kecelakaan kapal tersebut merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain. Pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia, serta kapal berbendera Indonesia yang mengalami kecelakaan di luar wilayah perairan Indonesia. Pemeriksaan kecelakaan kapal terdiri dari pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh pihak tertentu sesuai dengan situasi dan kondisi kecelakaan kapal, yaitu:

 

BACA JUGA : LAPORAN PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

 

  1. apabila terjadi di wilayah perairan Indonesia, maka dilakukan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan;
  2. apabila terjadi di luar perairan Indonesia, maka dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang;
  3. apabila melibatkan kapal negara atau kapal perang (baik di wilayah maupun di luar perairan Indonesia), maka dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab terhadap kapal tersebut;
  4. apabila kecelakaan kapal berupa tubrukan antara kapal niaga dengan kapal negara atau kapal perang, maka dilakukan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan serta berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab terhadap kapal negara atau kapal perang tersebut.

Nakhoda yang mengetahui adanya kecelakaan kapal, baik kapalnya maupun kapal lain, diwajibkan untuk:

  1. mengambil tindakan penanggulangan;
  2. meminta dan/atau memberikan pertolongan;
  3. menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain; dan
  4. menyampaikan laporan.

Penyampaian laporan dilakukan secara tidak tertulis dan tertulis. Laporan secara tidak tertulis dilakukan pada kesempatan pertama setelah mengetahui kecelakaan kapal melalui alat telekomunikasi. Laporan tersebut ditujukan kepada syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia dan ditujukan kepada pejabat perwakilan pemerintah Indonesia terdekat serta pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.

 

BACA JUGA : PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH PELAYARAN

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.