Overmacht dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan: “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Menurut bunyi pasal tersebut, daya paksa (overmacht) menjadi dasar peniadaan hukuman. Undang-undang hanya menyebut tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan karena terdorong keadaan atau daya yang memaksa. Undang-undang tidak menjelaskan yang di maksud dengan daya paksa (overmacht).
Kata daya paksa dalam pasal tersebut adalah suatu keadaan, kejadian yag tidak dapat dihindarkan dan terjadi di luar dugaan (di luar kekuasaan manusia). Overmacht ini merupakan kekuatan yang datang dari luar, yang disebabkan oleh alam lingkungan yang mengelilingi, atau juga yang dipaksa oleh orang lain. Overmacht dapat digambarkan sebagai peristiwa dimana seseorang karena ancaman bahaya, dipaksa melakukan suatu tindak pidana. Orang tersebut bisa melawan ancaman tersebut, tetapi apabila hal ini dilakukannya akan merupakan suatu perbuatan kepahlawanan atau perbuatan nekat yang berakibat fatal bagi dirinya. Misalnya seseorang yang diancam oleh orang lain dengan sebuah pistol, kemudian menembak mati orang lain, apabila hal ini dibenarkan dapat di anggap sebagai overmacht. Ia tidak dipidana karena tunduknya pada ancaman tersebut.
Dalam hukum pidana Indonesia, overmacht diatur dalam BAB III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 48 yang berbunyi:
“Barang siapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana”.
Pasal tersebut mengandung unsur-unsur; Melakukan perbuatan, karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. Dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2008, overmacht diatur dalam Pasal 43 yang berbunyi :
“Tidak dipidana, seseorang yang melakukan tindak pidana karena: Dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan, atau Dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, dan kekuatan yang tidak dapat dihindari”.
Overmacht dibagi menjadi 3 macam:
- Daya paksa absolut (absolute overmacht/ vis absoluta);
Paksaan absolut adalah suatu keadaan dimana paksaan dan tekanan sedemikian kuatnya pada diri seseorang, sehingga ia tidak dapat lagi berbuat sesuatu yang lain selain apa yang terpaksa dilakukan atau apa yang terjadi.” Daya paksa absolut ini bisa berupa paksaan fisik, paksaan psikis.
- Daya paksa relatif (relative overmacht/ vis compulsiva);
Paksaan relatif adalah suatu paksaan yang sedemikian rupa menekan seseorang, sehingga ia berada dalam keadaan yang serba salah, suatu keadaan yang memaksa dia mengambil suatu sikap dan berbuat yang pada kenyataanya melanggar Undang-undang, yang bagi setiap orang normal tidak akan mengambil sikap dan berbuat lain berhubung resiko dari pilihan perbuatan itu lebih besar terhadap dirinya.
- Keadaan Darurat (noodstoestand);
Noodtoestand atau keadaan darurat adalah suatu keadaan di mana suatu kepentingan hukum terancam bahaya, yang untuk menghindari ancaman itu terpaksa dilakukan perbuatan yang pada kenyataanya melanggar kepentingan hukum yang lain. Dalam doktrin hukum bentuk noodtoestand terjadi dalam 3 hal, yaitu: pertentangan antara dua kepenti ngan hokum, pertentangan antara kewajiban hukum dengan kepentingan hokum, pertentangan antara dua kewajiban hukum.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.