Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan kerugian perekonomian Indonesia. Ketentuan tersebut secara tegas diatur di dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual yaitu Undang-Undang Paten, Undang-Undang Merek, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-undang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Rahasia Dagang, Undang-Undang Desain Industri, dan Undang-Undang Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pembatasan yang memuat ketentuan yang menimbulkan akibat yang dapat merugikan perekonomian Indonesia dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di dalam perjanjian lisensi tersebut oleh sebagian pakar hukum dikenal dengan istilah klausula hitam.
Pemegang atau pemilik lisensi (licensor) dapat membuat perjanjian dengan penerima lisensi (licensee) mengenai apa saja sesuai dengan kehendak mereka berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Yang jelas, licensor memiliki hak monopoli dan dapat melarang, mengizinkan atau mengalihkan HKI-nya berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga. Apabila demikian, berarti bahwa tidak ada pembatasan atau tidak dapat dilakukan pembatasan terhadap penerapan asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian lisensi.
Asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan Setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pasal tersebut di atas harus ditafsirkan seolah-olah para pihak dapat membuat suatu persetujuan mengenai apapun sesuai dengan kehendak kedua pihak tersebut.
Dalam membuat suatu kesepakatan para pihak tidak boleh membuat perjanjian yang dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Jadi, bagaimanapun juga, asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tetap ada batas-batasnya. Hal ini disebabkan karena kesusilaan dan hukum tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Oleh karena itulah dalam Pasal 1337 KUHPerdata disebutkan bahwa Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan ataupun ketertiban umum.
Pegangan Direktorat Jenderal HKI untuk menolak permohonan pencatat perjanjian lisensi yang memuat klausula hitam atau ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia dan persaingan usaha tidak sehat. Sampai saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur. Artinya, perlu adanya instrumen hukum yang mengatur secara jelas dan rinci untuk itu. Penilaian tentang sesuatu ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia ini, menurut sebagian pakar hukum, dapat didekati dari sisi moneter, fiskal, dan perdagangan pada umumnya. Perlu juga dibuat suatu pedoman tentang klausula putih, klausula abu-abu, dan klausula hitam dalam ketentuan tersebut sehingga baik licensor dan licensee maupun Ditjen HKI mengetahui batas-batas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh diperjanjikan di dalam sebuah perjanjian lisensi.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.