Pendaftaran Hak Cipta Secara Online

Pendaftaran Hak Cipta Secara Online, Pendaftaran Hak Cipta Secara Online, Pendaftaran Hak Cipta Secara Online
Pendaftaran Hak Cipta Secara Online

Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki hak ekonomis dan hak moral atas karya yang dihasilkannya melalui suatu perlindungan hukum yang dikenal dengan Hak atas Kekayaan Intelektual. Khusus untuk hak atas kekayaan intelektual yang lahir dari suatu karya yang diciptakan, pada prinsipnya Hukum telah memberikan perlindungan kepada Pencipta atas karyanya yang telah dipublikasikan, namun mengingat suatu proses publikasi masih membuka ruang perdebatan siapa yang paling berhak apabila ada pihak lain yang juga mempublikasi ciptaan yang sejenis sehingga membuka ruang untuk terjadinya perselisihan hukum. Untuk itu diperlukan upaya pendaftaran Hak Cipta dengan melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementrian Hukum dan HAM  agar karya mereka memiliki kepastian dalam perlindungan hak atas ciptaannya. Dengan mengurus hak cipta, karya pencipta akan terhindar dari resiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tetapi, tidak semua orang memahami konsep hak cipta dan cara mengurus hak cipta.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementrian Hukum dan HAM, hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, inspirasi hasil pemikiran, arsitektur, dan program komputer. Kemajuan teknologi membuat pendaftaran hak cipta semakin mudah. Kini pendaftaran hak cipta bisa dilakukan secara online. Metodenya sangat singkat dan bisa selesai dalam waktu sehari. Berikut tutorial cara mendaftarkan hak cipta secara online :

  1. Daftar Akun

Pencipta karya dapat mendaftarkan akun hak cipta mereka di website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di alamat https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register. Data yang harus diisi antara lain; e-mail, password, nama lengkap, no KTP, tanggal lahir, alamat, status kewarganegaraan, jenis pemohon, jenis kelamin pemohon, dan telepon.

  1. Mengunggah Berkas Karya

Setelah registrasi, pencipta karya harus mengunggah surat pernyataan, surat pengalihan hak, dan contoh karya.

  1. Melakukan Pembayaran

Ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus hak cipta. Besar biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung jenis karya. Daftar biaya pengurusan hak cipta dapat dilihat melalui laman resmi  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

  1. Verifikasi

Kemudian, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan verifikasi karya yang didaftarkan.

  1. Persetujuan

Jika karya telah lolos tahapan verifikasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyetujui karya dari pencipta.

  1. Penerbitan Sertifikat Hak Cipta

Tahapan akhir adalah penerbitan sertifikat hak cipta. Pencipta dapat mengunduh sertifikat melalui akun hak cipta yang telah didaftarkan sebelumnya.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.