Pelindungan Hukum Pemegang Paten Produk Farmasi

Pelindungan Hukum Pemegang Paten Produk Farmasi, hak kekayaan intelektual, hak paten, sengekta hak paten
Pelindungan Hukum Pemegang Paten Produk Farmasi

Pelaksanaan paten oleh pemerintah tidak dapat dilakukan secara eksklusif seperti halnya pemegang paten yang dapat terus menggunakan hak paten selama jangka waktu pelindungan paten diberikan. Hak pemerintah untuk melaksanakan paten produk farmasi harus dibatasi hanya berdasarkan pada tujuan pelaksanaannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sangat mendesak bagi kepentingan kesehatan masyarakat dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika pemerintah memutuskan untuk menggunakan haknya tersebut, maka pemerintah memiliki tanggung jawab pula untuk memastikan bahwa pelaksanaan paten yang dilakukan sendiri dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran dengan melihat ruang lingkup serta jangka waktu pelaksanaan paten oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya mampu berusaha dengan maksimal dalam melaksanakan paten untuk menjamin ketersediaan akses produk farmasi yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat selama jangka waktu yang telah ditetapkan.

 

BACA JUGA : PELAKSANAAN PATEN ATAS PRODUK FARMASI

 

Pemegang paten produk farmasi berhak memperoleh pelindungan hukum selama pelaksanaan paten oleh pemerintah dan telah dijamin dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Adanya pelindungan hukum tersebut dapat dikatakan sebagai wujud konkrit bahwa pelaksanaan paten produk farmasi oleh pemerintah tidak membatasi maupun menghalangi kepentingan pemegang paten berkaitan dengan pemenuhan hak eksklusif yang telah diberikan oleh negara selama jangka waktu pelindungan paten. Hak eksklusif merupakan hak milik yang bernilai ekonomis (hak ekonomi) sebagai imbalan atas pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu invensi. Pemegang paten tidak hanya memiliki hak eksklusif, melainkan terhadap paten miliknya yang dilaksanakan oleh pemerintah telah menimbulkan pula hak-hak khusus bagi pemegang paten yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten.

Pelaksanaan paten oleh pemerintah turut pula menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi pemegang paten. Pemegang paten produk farmasi tetap memiliki kewajiban yang diatur dalam Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten, yaitu membayar biaya tahunan meskipun pelaksanaan patennya dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk timbal balik atas hak eksklusif yang tetap dapat dilaksanakan sendiri oleh pemegang paten produk farmasi. Selain itu, pemegang paten produk farmasi wajib tunduk terhadap keputusan pemerintah mengenai pelaksanaan paten produk farmasi oleh pemerintah berikut dengan segala ketentuan hukumnya. Keputusan pemerintah tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum perdata, pidana, administrasi negara atau upaya hukum lainnya dan berlaku bagi para pihak yang terlibat.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.