Klausa Hitam Dalam Perjanjian Lisensi

Klausa Hitam Dalam Perjanjian Lisensi, Klausa Hitam Dalam Perjanjian Lisensi, Klausa Hitam Dalam Perjanjian Lisensi
Klausa Hitam Dalam Perjanjian Lisensi

Tiga pembatasan yang terdapat di dalam perjanjian lisensi, yakni pembatasan yang tidak dapat digolongkan sebagai praktik dagang yang tidak jujur (klausula putih), pembatasan yang mungkin dapat digolongkan sebagai praktik dagang yang tidak jujur (klausula abu-abu) dan pembatasan yang amat mungkin digolongkan sebagai praktik dagang yang tidak jujur (klausula hitam). Pembatasan yang dapat digolongkan sebagai klausula hitam atau praktik dagang yang tidak jujur, antara lain; membatasi harga penjualan kembali dari produk-produk yang dipatenkan, membatasi harga penjualan dari produk-produk yang dipatenkan, mengharuskan penerima lisensi untuk tidak menangani produk-produk yang bersaing, atau untuk tidak menggunakan teknologi bersaing setelah berakhirnya atau dihentikannya perjanjian lisensi.

Direktorat Jenderal HKI wajib menolak permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana tersebut di atas. Perjanjian Lisensi harus dicatatkan di Daftar Umum, dan apabila tidak dicatatkan maka perjanjian lisensi tersebut tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Semua ketentuan tersebut dapat di lihat pada seperangkat perundang-undangan HKI. Namun, seperangkat perundang-undang HKI tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut tentang batasan-batasan apa yang dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia.

Untuk menilai apakah suatu ketentuan dalam perjanjian lisensi dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, dapat digunakan sebagai acuan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, Perjanjian Lisensi dan HKI dikecualikan dari Undang-Undang ini. Jelas terlihat adanya tumpang tindih (over lapping) diantara dua rezim hukum ini. Apabila terjadi sengketa, dapatkah si licensor atau licensee diadukan ke KPPU? Berwenangkah KPPU untuk memeriksa perkara tersebut? Timbul pro dan kontra diantara pakar hukum. Sebagian pakar hukum berpendapat, bisa saja dan sebagian tidak.

Pakar hukum memposisikan klausula hitam diantara HKI dan UU Anti Monopoli. Apabila suatu perjanjian lisensi memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia dan/atau mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat maka dapat diperkarakan ke KPPU. Intinya adalah ketentuan yang mengakibatkan kerugian ekonomi Indonesia dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, bukan HKI atau perjanjian lisensinya. Sebaliknya, bagi yang kontra, akan sangat mudah mengajukan exceptie atas dasar kewenangan absolut dimana HKI dan perjanjian lisensi termasuk juga perjanjian waralaba dikecualikan dari UU No. 5 Tahun 1999 sehingga KPPU tidak berwenang untuk memeriksa pengaduan dan laporan yang masuk ke KPPU. Terlepas dari permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal HKI akan tetap menolak permohonan pencatatan perjanjian lisensi apabila memuat ketentuan yang dilarang sebagaimana telah diamanatkan oleh UU HKI.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.