Persetujuan dilakukannya tindakan kedokteran atau tindakan medis adalah pernyataan sepihak pasien atau yang sah mewakilinya yang isinya berupa persetujuan atas rencana tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang diajukan oleh dokter atau dokter gigi, setelah menerima informasi yang cukup untuk dapat membuat persetujuan atau penolakan. Suatu persetujuan dianggap sah apabila Pasien telah diberi penjelasan/informasi, Pasien atau yang sah mewakilinya dalam keadaan cakap (kompeten) untuk memberikan keputusan/persetujuan dan persetujuan harus diberikan secara sukarela.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, dokter harus mendapatkan persetujuan medik dari pasiennya atau informed consent, karena tanpa itu dokter dapat dipersalahkan secara hukum atas tindakannya. Lain halnya ketika pasien pada kondisi yang tidak sadar, dimana pihak dokter mengalami dilema dalam mengambil suatu tindakan medik bagi pasiennya karena di dalam Undang-undang Praktik Kedokteran, dokter berkewajiban untuk mendapat persetujuan dalam melakukan tindakan medis dari pasien atau keluarganya, karena itu perlu dikaji lebih mendalam mengenai tindakan medik bagi pasien gawat darurat terkait dengan adanya informed consent yang wajib diberikan oleh dokter kepada pasien sebelum melakukan suatu tindakan medik, dengan mengedepankan prinsip “The health of my patient will be my first consideration” yakni kesehatan pasien merupakan hal yang harus diutamakan oleh dokter.
Namun dewasa ini sering terjadi dinamika Pada saat menangani pasien yang sedang terancam nyawanya, dokter harus bertindak cepat, tepat dan bermutu untuk menolong pasien tersebut agar dapat menyelamatkan nyawa pasien dari kematian, disisi lain tindakan kedokteran yang beresiko tinggi juga harus ada persetujuan dari pasin atau yang mewakili pasien tersebut. Namun bagaimanakah jika saat diperlukan tindakan segera tetapi harus ada persetujuan, namun pasien dalam keadaan tidak sadar ataupun tidak ada pihak yang dapat memberikan persetujuan?
Menurut hemat penulis adalah, nyawa pasien lah yang harus didahulukan, daripada informed consent tersebut. Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan hukum kesehatan dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telepon/WA di: +62 812-4637-3200