Pengaturan mengenai pensiun dini dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Di sini kami beranggapan bahwa pensiun dini yang Anda maksud adalah pensiun dini atas kemauan/permintaan sendiri. Dalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN diatur bahwa:
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkanpensiun dini; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Jadi, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang ingin berhenti atas permintaan sendiri termasuk pada kategori pemberhentian dengan hormat. Merujuk pada pasal di atas, pensiun dini yang dikenal dalam UU ASN adalah sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi. Sedangkan, “pengajuan pensiun dini” ialah pemberhentian atas permintaan sendiri.
Sehingga, dalam hal ini ada 2 (dua) pensiun dini yaitu:
- pensiun dini atas permintaan sendiri; dan
- pensiun dini sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi.
Jaminan Pensiun
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Dalam Pasal 305 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) diatur bahwa jaminan pensiun diberikan kepada:
- PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
- PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun;
- PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun;
- PNS yang diberhentikan dengan hormat karenaperampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun;
- PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
- PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
Dalam UU ASN istilah pensiun dini adalah akibat kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi. Namun, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri (syaratnya telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sidikit 20 tahun), maupun bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini (syaratnya telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun) tetap berhak atas jaminan pensiun.