Perubahan Tanda Tangan dalam Perjanjian

Tanda Tangan

A&A Law Office Yogyakarta adalah Lawyer / Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Perdata terbaik yang telah berpengalaman membantu Pelapak baik Perorangan maupun Badan Usaha  dalam menghadapi proses sengketa Perdata.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI), tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya).

Tanda tangan berfungsi sebagai suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan (penandatanganan), bahwa ia menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiri (si pembuat tanda tangan), dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan.

Penggantian tanda tangan sendiri memang diperbolehkan sepanjang diakui oleh orang yang membuat tanda tangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyatakan:

Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

Namun apabila tanda tangan lama sudah digunakan di berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), penggunaan tanda tangan baru perlu didahului oleh penetapan Pengadilan Negeri. Sebagai contoh, di dalam Penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 381/Pdt.P/2018/PN.MKS, pemohon mengajukan permohonan mengganti tanda tangan di KTP elektronik karena pemohon tidak pernah lagi menggunakan tanda tangan lama di dalam KTP elektronik tersebut. Pemohon meminta pengadilan untuk mengizinkannya melakukan perubahan tanda tangan dengan bentuk yang sesuai dengan yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK). Permohonan ini kemudian dikabulkan oleh majelis hakim. Lebih lanjut, pemohon kemudian diperintahkan untuk melapor kepada kantor pencatatan sipil Kota Makassar untuk dicatat dalam buku register yang telah disediakan untuk itu.

Keabsahan Perjanjian

Pertanyaan selanjutnya, apakah perubahan tanda tangan memengaruhi keabsahan perjanjian? Pada dasarnya para pihak diberikan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya. Hal ini sesuai dengan penerapan asas kebebasan berkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPer yang menyebutkan:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Meskipun diberikan kebebasan, suatu perjanjian wajib memperhatikan ketentuan keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, yang berbunyi:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Penting untuk dipahami bahwa keempat syarat sah perjanjian tersebut terdiri dari syarat subjektif dan objektif.  Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif. Sedangkan syarat ketiga dan keempat termasuk syarat objektif. Lebih lanjut sebagaimana dijelaskan dalam artikel Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum, apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Di sisi lain, perjanjian menjadi batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif.

Jawaban atas pertanyaan Anda yang mempersoalkan tentang keabsahan perjanjian akibat mengganti/tidak mengakui tanda tangan, dapat dikaitkan dengan syarat kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 angka 1 KUHPer di atas. Untuk dapat dikatakan tidak sah, salah satu pihak harus mengajukan pembatalan ke pengadilan. Selama tidak ada pihak yang mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian itu, maka perjanjian tetap mengikat para pihak sama seperti perjanjian yang sah.

Perlu dicatat bahwa keengganan salah satu pihak untuk mengakui tanda tangan di dalam suatu perjanjian tidak serta-merta membuat perjanjian tersebut batal atau kehilangan keabsahannya. Para pihak tetap berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian yang mengikat selayaknya undang-undang tersebut.

Tindak Lanjut atas Perjanjian yang Tidak Diakui

Mengingat Anda tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sifat dan bentuk perjanjian yang menjadi obyek pertanyaan Anda, kami asumsikan perjanjian tersebut berupa akta bawah tangan. Penjelasan Pasal 165 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) mendefinisikan akta bawah tangan sebagai berikut:

Suatu akte yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantaraan pejabat umum, seperti misalnya akte jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain sebagainya yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, segala tulisan termasuk akta bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian seperti akta otentik apabila para pihak yang menandatangani mengakui kebenarannya. Akan tetapi jika ada pihak yang memungkiri kebenaran tulisan atau tanda tangannya di akta bawah tangan sebagaimana yang Anda alami, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan.

Dengan demikian, langkah yang dapat dilakukan jika salah satu pihak berdalih mengganti tanda tangan dan tidak mengakui perjanjian, pihak yang lain dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Karena dalam hal ini pihak tersebut juga menolak memenuhi kewajibannya, maka jenis gugatan yang dapat diajukan adalah gugatan wanprestasi. Ketentuan mengenai wanprestasi sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUHPer, yang berbunyi:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, Pasal 1243 KUHPer menyatakan bahwa:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Adapun Pasal 1244 KUHPer menyatakan bahwa:

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Cara kerja kami selaku Lawyer / Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Perdata Yogyakarta yang mengedepankan kejelian, kehati-hatian serta keyakinan terhadap setiap permasalahan klien. Kami akan selalu memberikan jalan keluar terbaik, teraman, terefektif dan terhemat yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku bagi segala permasalahan perjanjian yang Anda alami.

Wilayah kerja kami yang mencakup seluruh Indonesia, memudahkan kami untuk mengunjungi dan berinteraksi ke domisili  klien dimanapun berada.

Hubungi Pengacara Perdata terbaik :

Email : lawyer@aa-lawoffice.com

Phone : (WA)