Pengacara Terbaik di Indonesia

A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami, Kami memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan hukum Pidana Kepada Suami Yang Menelantarkan Istri

Suami selaku kepala rumah tangga memiliki tanggung jawab dimana melekat berbagai kewajiban didirinya. Salah satu Kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah bagi istri dan anak-anaknya. sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal80 ayat (2) dan ayat (4) KHI jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU Penghapusan KDRT”), sebagai berikut:

 

Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan:

“Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

 

Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI:

(1)  ….

(2)  Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(3)  ….

(4)  Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:

  1. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri.
  2. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak.
  3. biaya pendidikan bagi anak.”

 

Pasal 9 UU Penghapusan KDRT:

(1)   Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

(2)   Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.”

 

Dalam hal sang suami telah dengan sengaja melakukan penelantaran maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Penghapusan KDRT 

 

Dengan bukti-bukti yang cukup, seorang istri dapat melaporkan suaminya ke kepolisian atas dugaan tidak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 jo. Pasal 9 UU Penghapusan KDRT.

 

Permasalahan istri dan suami sebaiknya diselesaikan tanpa suatu proses pidana, namun demikian seorang istri dapat menggunakan ketentuan Pasal 49 UU Penghapusan KDRT di atas sebagai bahan agar suaminya tidak menelantarkan dan semena-mena kepadanya.

Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai permasalahan hukum yang anda alami, silahkan menghubungi A & A Law Office

Jenis Dokumen AMDAL

Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa

Ancaman UU ITE

Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari

5/5
WhatsApp WhatsApp us