Dispensasi nikah diperlukan bagi calon pengantin pria yang belum berumur 19 tahun dan calon pengantin wanita belum berumur 16 tahun. Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, Permohonan dispensasi nikah bagi mereka tersebut pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah Dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam, diajukan oleh orang tua pria mupun wanita kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Pengadilan Agama setelah memeriksa dalam persidangan, dan berkeyakinan, bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi nikah dengan suatu penetapan. Dalam hal permohonan dispensasi perkawinan ini harus dari orang tua atau wali calon pengantin, jadi bukan calon pengantin itu seperti pada permononan izin kawin bagi yang belum berumur. Mekanisme pengajuan perkara dispensasi nikah sama dengan mekanisme pengajuan perkara gugatan. Adapun mekanisme pengajuan dispensasi nikah, yaitu:
- Sebelum pemohon mengajukan permohonannya, pemohon ke prameja terlebih dahulu untuk memperoleh penjelasan tentang bagaimana cara berperkara, cara membuat surat permohonan, dan diprameja pemohon dapat minta tolong untuk dibuatkan surat permohonan.
- Surat permohonan yang telah dibuat dan ditandatangani diajukan pada sub kepaniteraan permohonan, pemohon menghadap pada meja pertama yang akan menaksir besarnya panjar biaya perkara dan menuliskanya pada surat kuasa untuk membayar (SKUM).
- Pemohon kemudian menghadap kepada kasir dengan menyerahkan surat permohonan dan SKUM. Kasir kemudian menerima uang tersebut dan mencatat dalam jurnal biaya perkara, menandatangani dan memberi nomor perkara serta tanda lunas pada SKUM, dan mengembalikan surat permohonan dan SKUM kepada Pemohon.
- Pemohon kemudian menghadap pada Meja II dengan menyerahkan surat permohonan dan SKUM yang telah dibayar.
Proses penyelesaian perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama, Ketua Majelis Hakim setelah menerima berkas perkara, bersama-sama hakim anggotanya mempelajari berkas perkara. Kemudian menetapkan hari dan tanggal serta jam kapan perkara itu disidangkan serta memerintahkan agar para pihak dipanggil untuk datang menghadap pada hari, tanggal, dan jam yang telah ditentukan.
Kepada para pihak diberitahukan pula bahwa mereka dapat mempersiapkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Namun, biasanya bukti-bukti sudah dititipkan kepada panitera sebelum persidangan.
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, maka para pihak berperkara dipanggil ke ruang persidangan. Kemudian ketua majelis berusaha menasehati pemohon, anak pemohon dan calon anak pemohon dengan memberikan penjelasan tentang sebab akibatnya apabila pernikahan dilakukan belum cukup umur dan agar menunda pernikahannya. Bila tidak berhasil dengan nasehat-nasehatnya, kemudian ketua majelis membacakan surat permohonan pemohon yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan agama.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.