
Proses persidangan akan diakhiri dengan pengambilan keputusan Mahkamah Pelayaran berdasarkan alat bukti, hukum internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Keputusan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh ketua tim panel ahli, anggota tim panel ahli dan sekretaris tim panel ahli. Dalam keputusan tersebut Mahkamah Pelayaran memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan terkait pengenaan sanksi administratif untuk nakhoda dan/atau perwira kapal. Selain itu Mahkamah Pelayaran pun dapat menyampaikan kepada Menteri Perhubungan terkait:
BACA JUGA : MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
- rekomendasi mengenai pengenaan sanksi kepada pemilik atau operator yang tidak melaksanakan kewajiban; dan/atau
- laporan tertulis apabila berdasarkan bukti awal diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
Menteri Perhubungan setelah menerima rekomendasi dari Mahkamah Pelayaran akan menetapkan pengenaan sanksi administratif yang bersifat final. Dengan pertimbangan tertentu, Menteri Perhubungan dapat mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Mahkamah Pelayaran. Nakhoda dan/atau perwira kapal yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan, selama tidak mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda; atau
- pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut,
- untuk jangka waktu antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan terhadap kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa tetapi tidak terdapat kerugian harta benda atau tidak ada korban jiwa tetapi terdapat kerugian harta benda;
- untuk jangka waktu antara 7 bulan sampai dengan 12 bulan terhadap kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda; atau
- untuk jangka waktu antara 13 bulan sampai dengan 24 bulan terhadap kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa, kapal tenggelam, dan faktor lain.
Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan serta dibantu oleh sekretariat Mahkamah Pelayaran. Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nakhoda dan/atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan, Mahkamah Pelayaran yang diwakili oleh tim panel ahli. Anggota panel ahli paling banyak berjumlah 20 orang dan dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil.
BACA JUGA : LAPORAN PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.