Restorative Justice Pada Sistem Peradilan Pidana Anak

 

Restorative Justice Pada Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana anak, klitih, kejahatan anak, anak sebagai alat
Restorative Justice Pada Sistem Peradilan Pidana Anak

Definisi keadilan restorative, dikemukakan di bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Keadilan restorative merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Dalam Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan: “diversi dalam pengalihan penyelesaian perkara anak   dari   proses   peradilan pidana   ke   proses   di   luar   peradilan pidana”. Adapun  tujuan  diversi  adalah untuk: a. Mencapai perdamaian antara korban   dan   anak;   b.   Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; c. Menghindarkan  anak  dari  perampasan kemerdekaan; d. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. Menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

Adapun tata cara proses diversi itu diatur  dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban   dan/atau orang tua/walinya,  pembimbing  kemasyara-katan, dan pekerja sosial  profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Di samping itu, dalam musyawarah tersebut dapat pula melibatkan tenaga kesejahteraan sosial dan/atau masyarakat ketika diperlukan. Mekanisme penerapan restorative justice dalam  pengadilan tetap dimulai dengan upaya diversi, yang dapat dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri. Kemudian, ketika diversi itu tidak berhasil mencapai kesepakatan, maka perkara dilanjutkan kepada tahap persidangan. Mekanisme demikian ini sebagaimana  disebutkan dalam Pasal 52 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketentuan mengenai restorative justice tampak dalam Pasal 70 yang menyebutkan bahwa hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau pengenaan tindakan   dengan berdasarkan pada pertimbangan segi keadilan dan kemanusiaan. Pasal 70     tersebut berbunyi: ringannya perbuatan, keadaan  pribadi  anak,  atau  keadaan pada  waktu dilakukan perbuatan atau yangt erjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan   dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.