Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaraan rumah tangga. Terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan pelaku suami menimbulkan kerugian pada istri, oleh sebab itu ada sanksi pidana yang akan dikenakan pada suami apabila terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap istri. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pengaturan sanksi pidana tindak kekerasan ini ada dalam KUHPidana, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menunjukkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak pidana khusus bukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHPidana.
BACA JUGA : BENTUK KEKERASAN YANG DIALAMI ISTRI
Pengenaan sanksi pidana pada suami sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sayangnya pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menganut sistem alternatif yaitu Hakim dimungkinkan memilih menjatuhkan putusan pidana penjara atau pidana denda dengan hanya pengaturan pidana maksimal saja tanpa pengaturan pidana minimal. Pengaturan sanksi pidana minimal dan maksimal hanya ada pengaturandalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menganut delik aduan, yang artinya suami sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga dituntut pidana apabila ada aduan dari korban, namun tidak menutup juga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini sebagai delik biasa yaitu apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya korban dari tindak kekerasan dalam rumah tangga dan memiliki kepedulian untuk menolong dapat melaporkannya ke pihak Kepolisian karena ini menunjukkan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA : KDRT MENGAKIBATKAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI TIDAK TERLAKSANA
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.