Pengacara Terbaik di Indonesia
Setelah Adanya Perceraian, Hak Asuh Diperebutkan, pengacara cerai, pengacara hak asuh anak, rebutan anak, perceraian
Setelah Adanya Perceraian, Hak Asuh Diperebutkan

Kasus perceraian di Indonesia selalu menunjukkan keunikan setiap tahun. Bermacam alasan untuk mengajukan perceraian dari alasan ketidakcocokan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi keluarga hingga hadirnya pihak ketiga.

Faktanya hampir semua pasangan yang bercerai umumnya telah memiliki buah hati, tentu buah hati tersebut merasakan dampak yang sangat luar biasa terhadap permasalahan perceraian orang tuanya. Perebutan hak asuh anak pun tak terhindarkan, yang membuat orang tua pada akhirnya menggunakan jalur hukum. Meskipun sudah resmi tidak tinggal bersama lagi, setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk buah hatinya. Baik ayah maupun ibu memiliki cara tersendiri untuk mendidik buah hati, faktor ini lah yang membuat hak asuh anak itu diperebutkan.

Sebenarnya anak masih menjadi tanggungjawab kedua orangtuanya hingga dia dewasa walaupun sudah tidak tinggal satu atap. Hak asuh atas buah hati pun bisa dimiliki siapa saja, baik ayah maupun ibunya. Orang tua pun berhak memutuskan hak asuh atas anak dengan cara kekeluargaan atau melalui jalur hukum.

Rumusan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa “Pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun, atau yang disebut dengan mumayyiz menjadi hak ibunya”. Ini menunjukkan bahwa jika perceraian orang tua terjadi ketika usia anak masih di bawah 12 tahun, hak asuh anak akan langsung dimiliki oleh sang ibu. Ada pun bunyi Pasal 105 huruf (b) yaitu “Pemeliharaan anak yang sudah cukup umur atau mumayyiz akan diserahkan kepada sang anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya”.

Namun, apabila hak asuh terhadap anak  jatuh kepada ibu tetapi dalam mengasuhnya menunjukkan arah yang negatif, seorang ayah bisa mengusulkan untuk menjadi orang tua asuh buah hati tersebut. Sebagiamana dalam rumusan Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam.

Tak hanya itu permasalahan hak asuh anak memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (2), “Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus”.

Jadi, kalaupun terjadi perceraian, kedua orang tua seharusnya tetap mengingat kewajiban bersama mereka untuk menjaga tumbuh kembang anak. Itu jauh lebih baik daripada memperebutkan hak asuh. Yang jelas, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan hal yang harus didahulukan dalam perceraian adalah ‘kepentingan terbaik anak’.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp 081246373200 atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com atau datang ke kantor kami

Jenis Dokumen AMDAL

Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa

Ancaman UU ITE

Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari

5/5
WhatsApp WhatsApp us