Visa kunjungan kedatangan (visa on arrival, VOA 213) termasuk dalam kategori visa kunjungan, yaitu visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan:
- Wisata;
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- Tugas pemerintahan;
- Olahraga yang tidak bersifat komersial;
- Pendidikan;
- Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- Mengikuti pameran internasional;
- Bisnis, termasuk melakukan pembicaraan bisnis, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, serta melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pembelian barang;
- Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia. atau
- Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Lebih lanjut VOA diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”) dan Permenkumham M.HH-01-GR.01.06/2010 tentang Visa Kunjungan Kedatangan (“Permenkumham 2010”) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2015 (“Permenkumham 39/2015”).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh VOA antara lain:
- Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan;
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
- Pas foto berwarna;
- Tidak terdaftar namanya dalam Daftar Penangkalan; dan
- Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masa berlaku VOA adalah 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan:
- Dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; dan
- Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Selanjutnya mengenai indeks visa diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-434.IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Bentuk, Ukuran, Redaksi, Jenis Dan Indeks, Serta Peneraan Visa (“Perdirjen Imigrasi 2006”) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-819.IZ.01.10 Tahun 2009 (“Perdirjen Imigrasi 2009”). Pasal 4 ayat (2) angka 4 Perdirjen Imigrasi secara khusus mengatur VOA indeks 213. Dalam pasal ini disebutkan bahwa VOA indeks 213 dapat digunakan untuk kunjungan:
- Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan negara Indonesia;
- Wisata;
- Keluarga atau sosial;
- Antar lembaga pendidikan;
- Mengikuti pelatihan singkat;
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang sosial, budaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
- Mengikuti pameran internasional yang tidak bersifat komersial; dan
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.
Dari penjelasan di atas, VOA dapat digunakan datang ke perusahaan untuk kegiatan berikut:
- Mengikuti pelatihan singkat;
- Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi; dan
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.