Visa On Arrival (VOA)

Visa kunjungan kedatangan (visa on arrival, VOA 213) termasuk dalam kategori visa kunjungan, yaitu visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan:

  1. Wisata;
  2. Keluarga;
  3. Sosial;
  4. Seni dan budaya;
  5. Tugas pemerintahan;
  6. Olahraga yang tidak bersifat komersial;
  7. Pendidikan;
  8. Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
  9. Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;  
  10. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
  11. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
  12. Mengikuti pameran internasional;
  13. Bisnis, termasuk melakukan pembicaraan bisnis, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, serta melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
  14. Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
  15. Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;;
  16. Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  17. Melakukan pembelian barang;
  18. Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia. atau
  19. Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
 

Lebih lanjut VOA  diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”) dan Permenkumham M.HH-01-GR.01.06/2010 tentang Visa Kunjungan Kedatangan (“Permenkumham 2010”) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2015 (“Permenkumham 39/2015”).

 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh VOA antara lain:

  1. Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  3. Pas foto berwarna;
  4. Tidak terdaftar namanya dalam Daftar Penangkalan; dan
  5. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

Masa berlaku VOA adalah 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan:

  1. Dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; dan
  2. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
 

Selanjutnya mengenai indeks visa diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-434.IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Bentuk, Ukuran, Redaksi, Jenis Dan Indeks, Serta Peneraan Visa (“Perdirjen Imigrasi 2006”) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-819.IZ.01.10 Tahun 2009 (“Perdirjen Imigrasi 2009”). Pasal 4 ayat (2) angka 4 Perdirjen Imigrasi secara khusus mengatur VOA indeks 213. Dalam pasal ini disebutkan bahwa VOA indeks 213 dapat digunakan untuk kunjungan:

  1. Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan negara Indonesia;
  2. Wisata;
  3. Keluarga atau sosial;
  4. Antar lembaga pendidikan;
  5. Mengikuti pelatihan singkat;
  6. Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  7. Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  8. Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi;
  9. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang sosial, budaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
  10. Mengikuti pameran internasional yang tidak bersifat komersial; dan
  11. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.
 

Dari penjelasan di atas, VOA dapat digunakan datang ke perusahaan untuk kegiatan berikut:

  1. Mengikuti pelatihan singkat;
  2. Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi; dan
  3. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.