Pengacara Terbaik di Indonesia
Perlindungan Hukum Karya Cipta Digital, karya cipta, hak cipta, sengketa hak cipta, pencipta, pengacara hak cipta
Perlindungan Hukum Karya Cipta Digital

Karya cipta digital memang memiliki beberapa kelebihan ketimbang karya cipta tradisional, contohnya perihal mudahnya pendistribusian, pengumuman, dll. Namun dibalik kemudahan tersebut pelanggaran hak cipta juga kerap mudah terjadi menimbulkan peningkatan jumlah pelanggaran. Terdapat beberapa faktor yang membuat suatu pelanggaran hak cipta karya digital meningkat, yaitu:

 

BACA JUGA : PERLINDUNGAN HAK CIPTA

 

  1. Kemudahan karya cipta digital disalin, penyalinan karya cipta tradisional biasanya tidak akan mirip dengan karya aslinya, memakan banyak waktu dan membutuhkan alat-alat lainnya. Sebaliknya karya cipta digital sangat mudah untuk disalin/diduplikasikan dan hasilnya nyaris tidak dapat dibedakan dengan aslinya prosesnya cepat dan murah karena dapat dilakukan secara virtual cukup dengan bermodalkan komputer saja;
  2. Kemudahan dan kecepatan penyebaran karya cipta digital. Untuk karya cipta tradisional diterbitkan dalam bentuk fisik dan distribusikan dengan jalur darat, air, dan udara, sedangkan karya cipta digital disebarkan secara virtual contohnya melalui internet. Dalam penyebaran karya cipta tradisional terdapat jarak waktu antara pembuatan, penyebaran, dan ketesediaannya. Karya cipta digital hampir tidak terdapat jarak waktu, penyebaran dapat terjadi sesegera mungkin. Sangat memangkas waktu yang diperlukan untuk suatu karya cipta tradisional. Karya cipta digital juga lebih efisien dibandingkan dengan karya cipta tradisional perihal tempat penyimpanan suatu karya cipta;
  3. Mudahnya suatu karya cipta digital di manipulasi. Suatu karya cipta digital dapat dimanipulasi atau dimodifikasi secara bebas tanpa mengurangi kualitas karya cipta aslinya. Dapat terjadi kemungkinan nama pencipta dirubah, dihilangkan, atau ditambahkan.

Kemudahan yang diberikan karya cipta digital ternyata diiringi oleh kerugian yang mudah pula dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak. Oleh karena itu karya cipta digital memerlukan perlindungan yang lebih dibanding karya cipta tradisional. Metode perlindungan karya cipta tradisional tidak bisa semerta-merta diimplementasikan terhadap karya cipta digital. Perubahan karya cipta tradisional ke digital dibantu oleh teknologi, dapat pula memanfaatkan teknologi untuk melindungi karya cipta digital. Kolaborasi antara teknologi dengan hukum diperlukan, seperti memasukkan pengaturan pemanfaatan teknologi pengaman terhadap perlindungan hak cipta atas karya digital dimasukkan dalam hukum positif hak cipta.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di+62 812-4637-3200 atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jenis Dokumen AMDAL

Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa

Ancaman UU ITE

Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari

5/5
WhatsApp WhatsApp us