Perlindungan Hukum Terhadap Teknologi Pengaman Hak Cipta

Perlindungan Hukum Terhadap Teknologi Pengaman Hak Cipta, hak cipta, teknologi, digital, sengketa hak cipta digital,
Perlindungan Hukum Terhadap Teknologi Pengaman Hak Cipta

Teknologi internet memberikan dampak terhadap lingkup hak cipta baik yang menguntungkan maupun yang merugikan. Khusus perihal perlindungan hak cipta para ahli hak cipta dan ahli teknologi internet berupaya menciptakan berbagai teknologi untuk memberikan perlindungan hak cipta di internet, teknologi ini disebut sebagai teknologi pengaman.

Teknologi pengaman atau istilah lainnya dikenal sebagai Digital Rights Management (DRM) merupakan suatu sistem keamanan atau enkripsi untuk melindungi karya cipta digital. Digital Rights Management mengacu pada kumpulan sistem yang digunakan untuk melindungi hak cipta yang ada pada media elektronik, termasuk musik digital, film digital, serta data-data lain yang tersimpan dan ditransfer secara digital. DRM adalah sistem komponen teknologi informasi dan layanan, bersama dengan hukum yang sesuai, kebijakan dan model bisnis yang berusaha untuk mendistribusikan dan mengontrol kekayaan intelektual dan haknya. Dalam sistem DRM biasanya menggunakan teknik-teknik sebagai berikut:

 

BACA JUGA : PERLINDUNGAN HAK CIPTA

 

  1. Encryption;

DMR menggunakan algoritma kriptografi untuk mengenkripsi konten yang membutuhkan sandi / kunci rahasia. Hanya pemegang kunci ini yang nantinya dapat membuka kunci konten dan membacanya. Algoritma akan mengacak data sehingga membuatnya tidak dapat dibaca semua orang kecuali penerima yang berhak. Dekripsi adalah proses decoding data yang telah dienkripsi ke dalam format rahasia dan membutuhkan file kunci rahasia atau kata sandai. Namun mengenkripsi konten hanyalah salah satu hal yang penting dari aspek

pengamanan data. Aspek lain yang sangat penting adalah mengelola kunci deskripsi. Pencipta kunci mentransfer kunci deskripsi ke penerima dengan batasan waktu dan mencegah pencurian atau transfer kunci, halhal tersebut merupakan bagian dari enkripsi yang harus selalu dipertimbangkan.

 

  1. Public / private keys;

Teknik ini termasuk dalam keluarga teknik kriptografi yang memanfaatkan sifat satu arah dari fungsi matematika tertentu, menghasilkan sistem di mana dua kunci terpisah digunakan. Mereka biasanya disebut kunci “publik” dan “privat” dan setiap kunci dapat digunakan untuk mengenkripsi atau mendekripsi data. Jika salah satu kunci digunakan untuk mengenkripsi konten maka kunci yang lain harus digunakan untuk mendekripsinya, dan mengetahui satu kunci membantu dalam menemukan kunci lainnya. Kunci tersebut dapat mengaktifkan membaca pesan yang dikirim oleh pengirim, atau mengenkripsi pesan yang hanya dapat dibaca oleh pengirim; hanya pengirim yang dapat membuat pesan menggunakan kunci pribadi.

 

  1. Watermarking;

Watermarking adalah proses penyematan informasi secara diam-diam ke dalam sumber data sehingga keberadaannya tersembunyi. Dalam pengertian digital, ini merupakan metode penyematan cap hak cipta ke dalam gambar, suara atau video. Watermark disematkan sedemikian rupa sehingga kualitas media utama tetap dipertahankan dan tidak dapat ditangkap oleh mata manusia (untuk gambar) atau telinga (untuk konten audio). Hanya pengetahuan tentang kunci rahasia yang memungkinkan mengekstrak Watermark dari gambar asli.

 

  1. Access control;

Perlindungan penggandaan mencoba menemukan cara untuk membatasi akses ke konten hak cipta dan / atau menghambat proses penyalinan itu sendiri. Contoh perlindungan salinan termasuk siaran TV digital terenkripsi, kontrol akses ke perangkat lunak berhak cipta melalui penggunaan server lisensi dan mekanisme perlindungan salinan teknis pada media. Sistem DRM tidak hanya harus mencegah penyalinan, tetapi juga kontrol akses. Dengan cara ini, kekayaan intelektual akan dilindungi, misalnya dengan mengenkripsi data sehingga hanya dapat diakses oleh pengguna yang berwenang.

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.