Pengacara Terbaik di Indonesia
Prinsip Fair Use Dalam Hak Cipta, cover lagu tanpa ijin, hak cipta, pelanggaran hak cipta, pelanggaran hak kekayaan intelektual
Prinsip Fair Use Dalam Hak Cipta

Seperti yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya, bahwa kepemilikan Hak Cipta tidak secara mutlak dimiliki penuh oleh pencipta atau pemegang Hak Cipta. Karena konsep hak milik dalam perspektif hukum Indonesia harus berfungsi sosial. Sehingga didalam hukum Hak Cipta, terdapat norma pembatasan dan perkecualian hak eksklusif pencipta, yang disebut fair use, yang bertujuan untuk memelihara keseimbangan yang layak antara kepentingan dari pemegang hak dan pengguna karya cipta.

 

BACA JUGA : PELANGGARAN HAK CIPTA BUNDLE OF RIGHT S DALAM COVER LAGU

 

Pembatasan ini mengijinkan penggunaan karya orang lain walaupun tanpa persetujuan penciptanya. “Dengan adanya pengaturan hukum penggunaan yang wajar (fair use/fair dealing), hukum Hak Cipta memperkenankan seseorang (pihak ketiga) menggunakan atau mengeksploitasi suatu ciptaan tanpa perlu izin dari pencipta, asalkan masih dalam batas-batas yang diperkenankan.”

Pada umumnya hakim menggunakan four factor test sehingga dalam menentukan fair use tidak hanya terbatas pada pencantuman nama atau tujuan non-komersial saja. Adapun four factor test atau uji 4 (empat) faktor dimaksud, yaitu apakah tujuan penggunaan tersebut bersifat komersial atau tidak, apakah sifat ciptaan yang digunakan asli atau tidak, apakah jumlah bagian karya cipta merupakan jantung dari ciptaan, dan apakah penggunaan tersebut mempengaruhi pasar potensial bagi ciptaan atau tidak.

Dengan demikian, pengaturan fair use di UK dan Indonesia cukup dinilai dari faktor pencantuman nama pencipta atau tujuan penggunaan yang non-komersial. Pengaturan fair use di UK dan Indonesia lebih membuka peluang seseorang untuk berkarya serta meningkatkan kreatifitas orang tersebut meskipun melalui karya cipta orang lain. Hal ini sesuai dengan hakikat Hak Cipta, yaitu orang menghasilkan suatu karya tertentu yang dalam hal ini dapat dilakukan melalui pengembangan dari karya cipta orang lain. Termasuk kegiatan cover lagu di media sosial. Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan dalam penelitian ini adalah apakah prinsip fair use eligible dengan cover lagu di media sosial akan dijelaskan pada subbab selanjutnya.

 

BACA JUGA : PRINSIP FAIR USE YANG ELIGIBLE TERHADAP COVER LAGU DI MEDIA SOSIAL

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di+62 812-4637-3200 atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jenis Dokumen AMDAL

Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa

Ancaman UU ITE

Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari

5/5
WhatsApp WhatsApp us