Pelanggaran Hak Cipta Bundle Of Rights Dalam Cover Lagu

Pelanggaran Hak Cipta Bundle Of Rights Dalam Cover Lagu, hak cipta lagu, cover lagu, pelanggaran cover lagu tanpa ijin
Pelanggaran Hak Cipta Bundle Of Rights Dalam Cover Lagu

Hak Cipta melindungi beberapa hak yang melekat pada suatu karya. Dengan kata lain Hak Cipta merupakan sekumpulan hak atau bundle of rights atau multiple rights in one work. Sekumpulan hak tersebut memberikan ekslusifitas bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu, kecuali atas izinnya. Hak Cipta pun juga memberikan hak eksklusif pencipta untuk berbuat apa saja terhadap ciptaannya, kecuali yang ditentukan dalam pembatasan (limitation). Sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip dasar perlindungan Hak Cipta adalah bahwa seseorang pencipta memiliki hak untuk mengeksploitasi karyanya dan pihak lain dilarang meniru hasil kreatif yang diciptakan olehnya. Pengertian ini juga mengandung makna bahwa eksploitasi ciptaan oleh pihak yang tidak memiliki hak merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta.

 

BACA JUGA : PRINSIP FAIR USE YANG ELIGIBLE TERHADAP COVER LAGU DI MEDIA SOSIAL

 

Didalam perlindungan HKI secara internasional, lagu dan musik disebut musical work. Musical work atau karya musik terdiri atas 4 macam unsur ciptaan, yaitu:

  1. Melodi, yaitu suatu deretan nada yang karena kekhususan dalam penyusunan menurut jarak dan tinggi nada, memperoleh suatu watak tersendiri dan menjadi satu kesatuan yang organik;
  2. Lirik, yaitu syair atau kata-kata yang disuarakan mengiringi melodi;
  3. Aransemen, yaitu penataan terhadap melodi;
  4. Notasi, yaitu penulisan melodi dalam bentuk not balok atau not angka;

Bahwa cover lagu sebenarnya berpotensi melanggar hak cipta karena telah menciderai hak moral dan melaksanakan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Namun disisi lain, didalam hak cipta dikenal Doktrin Fair Use yang menyebabkan hak cipta tidak secara mutlak dimiliki penuh oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Cover lagu di media sosial tidak melanggar hak cipta asalkan tidak mangganggu kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penjelasan mengenai doktrin fair use akan dijelaskan dalam bagian selanjutnya.

 

BACA JUGA : PRINSIP FAIR USE DALAM HAK CIPTA

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.