Hak Atas Saham

Hak Atas Saham, saham kepem,ilikan, saham perusahaan, saham perseroan, akuisisi, merger, likuidasi, pailit
Hak Atas Saham

Saham merupakan bukti penyetoran modal seseorang dalam sebuah perusahaan. Hal ini tercermin dari definisi Perseroan Terbatas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.”

Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak tertutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. Hak-hak pemegang saham lahir dari kebendaan tersebut. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham memberikan hak kepada pemegang saham, antara lain sebagai berikut:

  1. Hak memesan terlebih dahulu;

Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama tercantum dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. Hak mengajukan gugatan ke Pengadilan;

Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri Apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. Hak saham dibeli dengan harga wajar;

Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan berupa: a) Perubahan anggaran dasar; b) Pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau c) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan tercantum dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. Hak meminta ke pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS;

Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. Hak menghadiri RUPS;

Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selain dari pada hak-hak yang telah disebutkan diatas, hak kebendaan lain yang dapat dinikmati oleh pemegang saham adalah Hak Penjaminan yang ada pada saham. Sebagaimana tersirat di dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d yang mengatakan bahwa Saham dapat dibebankan dalam bentuk Gadai dan Fidusia. Hal ini sesuai dengan bentuk dari saham itu sendiri, yaitu termasuk dalam jenis benda bergerak. Setiap penjaminan yang dilakukan oleh pemegang saham tersebut wajib dicatat dalam daftar pemegang saham perseroan sehingga jelas nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau penerima jaminan fidusia saham. Pencatatan ini juga wajib mencantumkan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.