Permohonan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur

Permohonan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur, Permohonan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur, Permohonan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur
Permohonan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor harus memastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dinyatakan bahwa dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri. Maka kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;
  2. Izin pengacara yang telah dilegalisasi
  3. Surat kuasa khusus;
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) dari suami atau istri yang masih berlaku;
  5. Persetujuan dari suami atau istri yang dilegalisasi;
  6. Daftar asset dan tanggung jawab; dan
  7. Neraca pembukuan terakhir (dalam hal perseorangan memiliki perusahaan).

Jika permohonan dilakukan oleh kreditor, maka pihak kreditor harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;
  2. Izin pengacara yang dilegalisasi/kartu pengacara;
  3. Surat kuasa khusus;
  4. Akta pendaftaran/yayasan/asosiasi yang dilegalisasi oleh kantor perdagangan paling lambat satu minggu sebelum permohonan didaftarkan;
  5. Surat perjanjian utang;
  6. Perincian utang yang tidak dibayar;
  7. Nama serta alamat masing-masing debitor;
  8. Tanda kenal debitor;
  9. Nama serta alamat mitra usaha;
  10. Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris oleh penerjemah resmi (jika menyangkut unsur asing);

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.