Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik

Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik, pidana ITE, sanksi ITE, Data pribadi, tindak pidana ite
Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik

Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. Adapun data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BACA JUGA : PENGADUAN TERHADAP PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik yang mengamanatkan agar pedoman perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik untuk diatur lebih lanjut. Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dilakukan pada proses: 1). Perolehan dan pengumpulan; 2). Pengolahan dan penganalisisan; 3). Penyimpanan; 4). Penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dan 5). Pemusnahan.

Dari proses tersebut ada hak dan kewajiban yang timbul dari penyelenggara sistem elektronik, yaitu:

Pemilik data pribadi berhak:

  1. atas kerahasiaan data pribadinya;
  2. mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa data pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadinya oleh penyelenggara sistem elektronik kepada Menteri;
  3. mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan data pribadi, memperoleh historis data pribadinya yang pernah diserahkan kepada penyelenggara sistem elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib:

  1. melakukan sertifikasi sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menjaga kebenaran, keabsahan, kerahasiaan, keakuratan dan relevansi serta kesesuaian dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi;
  3. memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dalam sistem elektronik yang dikelolanya, dengan ketentuan pemberitahuan sebagai berikut:
  4. harus disertai alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia data pribadi;
  5. dapat dilakukan secara elektronik jika pemilik data pribadi telah memberikan persetujuan untuk itu yang dinyatakan pada saat dilakukan perolehan dan pengumpulan data pribadinya;
  6. harus dipastikan telah diterima oleh pemilik data pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan; dan
  7. pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada pemilik data pribadi paling lambat 14 hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut;
  8. memiliki aturan internal terkait perlindungan data pribadi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik yang dikelolanya;
  10. memberikan opsi kepada pemilik data pribadi mengenai data pribadi yang dikelolanya dapat/atau tidak dapat digunakan dan/atau ditampilkan oleh/pada pihak ketiga atas persetujuan sepanjang masih terkait dengan tujuan perolehan dan pengumpulan data pribadi;
  11. memberikan akses atau kesempatan kepada pemilik data pribadi untuk mengubah atau memperbarui data pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. memusnahkan data pribadi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur di masing-masing instansi pengawas dan pengatur sektor untuk itu; dan
  13. menyediakan narahubung yang mudah dihubungi oleh pemilik data pribadi terkait pengelolaan data pribadinya.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.