Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan. Orang yang membutuhkan disini adalah masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi hukum. Melalui Pro Bono, Advokat akan memberikan pelayanan kepada mereka yang membutuhkan secara cuma-cuma tanpa biaya atau uang imbalan.
Advokat tidak hanya melakukan pendampingan hukum, namun turut serta dalam rangkaian kegiatan lain yang diakui bagian dari Pro Bono. Ada pun yang termasuk kegiatan dalam Pro Bono adalah:
- Konsultasi dan pendampingan hukum.
- Penelitian
- Pelatihan atau mengajar
- Penyusunan dokumen hukum.
Untuk menjadi Advokat Pro Bono, seorang Advokat harus melalui beberapa persyaratan. Menurut Lembaga Bantuan Hukum, persyaratan tersebut yaitu:
- Memiliki kartu advokat atau setidaknya memiliki kartu sementara.
- Memiliki pengalaman praktisi hukum setidaknya 1 (satu) tahun.
- Bersedia melakukan pelayanan hukum secara gratis.
- Bersedia menerima rujukan dari LBH Jakarta.
- Memberikan kualitas pelayanan sama seperti pelayanan hukum berbayar.
- Mematuhi kode etik advokat.
Pro Bono memiliki elemen dasar sebagai panduan untuk menjalani prosesnya. Semua elemen ini merujuk kepada arti dan konsep awal dari Pro Bono, yaitu pelayanan hukum kepada publik.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.