Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang sedang melaksanakan profesinya terpaksa berhadapan dengan proses hukum mulai dari advokat yang sedang melaksanakan tugas profesinya namun kemudian dipandang oleh penyidik sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan, proses hukum terhadap berbagai profesi tersebut tentu mengundang tanya dan kekuatiran bagi para pelaku profesi lainnya atas Perlindungan Hukum bagi profesi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Terkait hal ini, sesungguhnya masing-masing profesinya berdasarkan Undang-Undang yang mengatur profesi mereka sebagai contoh Advokat untuk melaksanakan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Perlindungan hukum bagi Advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan “advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.
Namun jika ditelaah lebih lanjut, perlindungan bagi masing-masing profesi tersebut bukan tanpa suatu pembatasan. Bagi seorang advokat, perlindungan dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat dibatasi oleh aturan hukum pula sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang antara lain menjelaskan bahwa seorang advokat dapat dikenai tindakan apabila berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela.
Berdasarkan pengaturan tersebut maka perlindungan hukum bagi profesi yang menjalankan tugasnya telah diberikan oleh undang-undang namun hal tersebut bukan tanpa batasan, sehingga apabila para profesional tersebut melakukan pelanggaran terkait profesinya maka profesional tersebut wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum baik secara pidana maupun perdata.
Mudah-mudahan melalui kasus-kasus yang berkembang ini, masyarakat dapat lebih menyadari proses hukum yang berlaku dan dapat berperan aktif dalam mengawal tegaknya hukum di bumi pertiwi yang tercinta ini, sehingga semangat Negara hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi Indonesia sungguh ditegakkan dengan benar.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.