Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum atau perkara dari Pro Bono. Pembiayaan Pro Deo akan dibiayai oleh negara melalui Anggaran Mahkamah Agung RI. Untuk menjalani Pro Deo, seorang individu harus benar-benar orang yang tidak mampu secara finansial. Untuk membuktikannya, individu tersebut harus melampirkan beberapa dokumen pendukung sesuai yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh wilayah setempat, menyatakan bahwa benar individu tidak mampu membayar biaya perkara
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendataan penduduk miskin yang disahkan oleh instansi yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Di Indonesia, salah satu lembaga non profit yang membantu pelaksanaan Pro Bono adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH telah banyak mendapatkan ribuan pengaduan mengenai hukum dari masyarakat. Pada 2006 saja terdapat 96.681 orang terbantu oleh LBH dalam proses hukum.
Pada dasarnya semua masyarakat memiliki posisi dan hak yang sama di depan hukum. Dengan demikian, Pro Bono dapat dijadikan alternatif bagi individu atau kelompok yang benar-benar membutuhkan. Mudah-mudahan informasi ini dapat menjadi wawasan baru dan membantu bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.