Kebijakan Non Penal Penanggulangan Kejahatan Seksual

Kebijakan Non Penal Penanggulangan Kejahatan Seksual, pelecehan seksual, tindak pidana, pidana khusus, pidana anak
Kebijakan Non Penal Penanggulangan Kejahatan Seksual

Penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak, yang terus mengalami peningkatan tidak hanya melalui upaya kebijakan penal (hukum pidana), tetapi perlu mendapat dukungan kebijakan nonpenal. Kebijakan di luar hukum (nonpenal) merupakan tindakan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Tentunya sasaran utama kebijakannya adalah untuk mengatasi atau meminimalisir faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual terhadap anak agar semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah dan aparat penegak hukum bersinergi dan berkoordinasi atas berbagai masalah sosial yang menjadi akar persoalan dari kejahatan seksual terhadap anak.

 

BACA JUGA : UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL

 

Masih diperlukan upaya-upaya preventif lainnya, untuk mencegah merebaknya kejahatan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain: (a) Mengharapkan kebijakan pemerintah untuk membatasi atau memblokir berbagai situs internet yang dapat diakses (konten pornografi dan kekerasan) di Indonesia. Dengan ditutupnya situs yang berbau konten kekerasan dan pornografi tersebut diharapkan orang-orang tidak “terinspirasi” untuk melakukan perbuatan pidana kekerasan atau seksual terhadap anak setelah mengakses situs tersebut. (b) Selain itu pemerintah dan seluruh komponen masyarakat terutama orang tua dan tokoh masyarakat diharapkan melakukan pengawasan terhadap anak dan lingkungan sekitar guna menghindarkan anak sebagai korban kekerasan atau kejahatan seksual. (c) Peningkatan pendidikan dan penanaman nilai-nilai akhlak dan budi pekerti serta nilai agama untuk mencegah orang-orang yang akan berbuat tindak pidana kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak tersebut. (d) Melakukan pendidikan dan pemahaman semenjak dini kepada anak-anak perihal kejahatan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak berkaitan dengan bentuk dan tindakannya supaya anak-anak dapat mengetahui dan menghindarinya. (e) Melakukan rehabilitasi medis, psikis dan sosial terhadap orang-orang yang memiliki kecenderungan atau gejala-gejala awal yang menunjukan potensi dapat melakukan kejahatan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

Meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan penal (hukum pidana) terhadap pelaku kejahatan seksual yang diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 berupa pemberatan dari KUHP yakni; hukuman pidana mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Ada juga sanksi berupa tindakan adalah kebiri kimia disertai rehabilitasi dan pemasangan pendeteksi elektronik. Kehadiran Perppu dan Undang-Undang ini tidak didasari oleh pengkajian yang mendalam melalui naskah akademik, yang memuat asas maupun norma yang dituangkan dalam ketentuan ini.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.