
Bahwa tidak semua perbuatan tercela atau yang melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat dapat dijadikan sebagai tindak pidana. Agar perbuatan tersebut dapat diancamkan pidana (masalah kriminaliasi) maka ada empat hal yang harus diperhatikan antara lain: (a) Tujuan dalam penggunaan hukum pidana untuk mengikuti tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat adil makmur dalam wadah negara kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum pidana bertugas untuk menanggulangi kejahatan, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat; (b) Yang perlu dicegah oleh hukum pidana adalah perbuatan-perbuatan yang tidak dikehendaki yakni perbuatan yang mendatangkan kerugian materil dan spritual bagi setiap orang dalam masyarakat; (c) upaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut melalui sarana hukum pidana dengan tetap mempertimbangkan biaya & hasil (cost and benefit principle): (d) Dalam menggunakan sarana hukum pidana maka perlu mempertimbangkan kemampuan daya kerja aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi pelampauan beban kerja.
BACA JUGA : KEBIJAKAN NON PENAL PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL
Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan kesusilaan atau kekerasan seksual melalui sanksi tindakan kebiri untuk diterapkan dalam situasi atau keadaan saat ini dan yang akan datang. Bentuk tindakan kebiri dipandang rasional untuk diterapkan terhadap pelaku kekerasan seksual atau kejahatan seksual terhadap anak, mengingat sanksi pidana penjara yang dijatuhkan belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual atau kejahatan seksual terhadap anak. Rumusan kebijakan penal berupa tindakan Kebiri yang diatur dalam Pasal 81 Perppu Perlindungan Anak.
Kebijakan penal berupa tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik diterapkan terhadap para pelaku yakni: (a) Pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan anak. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak dalam melakukan persetubuhan; (b) Pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak adalah orang tua, wali, orang-orang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama; (c) Penerapan tindakan kebiri akan dikenakan kepada pelaku yang perbuatannya menimbulkan korbannya lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.