Faktor utama korupsi biasanya kemiskinan jadi akar dari masalah korupsi, hal ini terlihat ketidakseimbangan pendapatan dan pengeluaran konsumtif dari penyelenggara Negara. Namun paradigma tersebut tergeser disebakan oleh perbuatan korupsinya itu sendiri yang arahnya kepada sektor swasta (konglomerat) dan birokrasi tinggi yang level kehidupannya telah gelimang harta. Perkembangan tindak pidana korupsi baik dilihatkan dari sisi kuantitas dewasa ini bisa dikatakan korupsi di Negara Republik Indonesia bukan lagi kejahatan yang biasa.
BACA JUGA : PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Bahwa unsur-unsur “merugikan keuangan negara “ itu diartikan dalam konteks delik formil yang ada pada aturan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan bukan pada delik materiil seperti dianut undang-undang perbendaharaan negara. Maka tindak pidana korupsi dalam hal ini cukup memenuhi unsur perbuatan yang dirumuskan dan bukan dengan timbulnya suatu akibat. Jadi, jika suatu perbuatan korupsinya sudah berpotensi menimbulkan suatu kerugian keuangan negara, maka hal itu dianggap akan menimbulkan pada keuangan negara yang dirugikan. Adapun langkah mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, berarti berbicara mengenai upaya penegakan hukum dalam upaya menanggulangi kejahatan korupsi khususnya kemampuan untuk pengembalian kerugian negara yang sudah dikorupsi. Oleh karena itu diperlukan upaya kompreherensif untuk menanggulanginya yaitu melakukan upaya pengembangan sistem hukum, karena pada dasarnya korupsi merupakan kejahatan sistemik berkaitan erat dengan kekuasaan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya pasal 2 dan 3 tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai siapa instansi atau pihak mana yang berwenang dalam menentukan penghitungan kerugian negara, dalam praktik terjadi pula hakim dan jaksa akan perhitungkan terhadap kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.