Kewajiban Badan Usaha Tetap

Kewajiban Badan Usaha Tetap, Kewajiban Badan Usaha Tetap, Kewajiban Badan Usaha Tetap, Kewajiban Badan Usaha Tetap
Kewajiban Badan Usaha Tetap

Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia.

 

BACA JUGA : BENTUK USAHA TETAP

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap menjelaskan pengertian dari orang pribadi asing dan badan asing, sebagai berikut:

  1. Orang pribadi asing adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  2. Badan asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Badan Usaha Tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Pendaftaran tersebut dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan jika Badan Usaha Tetap tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran.

Badan Usaha Tetap yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, kecuali untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaporan harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil. Pelaporan tersebut dilakukan paling lama setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil.

Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dihapuskan berdasarkan permohonan dari Badan Usaha Tetap kepada Direktur Jenderal Pajak jika Badan Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dicabut berdasarkan permohonan dari Badan Usaha Tetap kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal Badan Usaha Tetap tidak lagi memenuhi ketentuan Pengusaha Kena Pajak.

 

BACA JUGA : BENTUK LAIN DARI BENTUK USAHA TETAP

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.