Pelaksanaan Paten atas Produk Farmasi

Pelaksanaan Paten atas Produk Farmasi, hak paten, hak kekayaan intelektual, sengketa paten, paten produk
Pelaksanaan Paten atas Produk Farmasi

Pemenuhan kebutuhan produk farmasi melalui pelaksanaan paten oleh pemerintah bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup sebagai hak asasi setiap masyarakat dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Pelaksanaan paten oleh pemerintah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten. Suatu invensi produk farmasi terlebih dahulu harus telah mendapatkan pemberian pelindungan paten di Indonesia dan pelaksanaan paten produk farmasi oleh pemerintah hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Pasal 2 huruf b Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten. Pelaksanaan paten oleh pemerintah hanya dapat dilakukan serta dapat diperpanjang selama rentang jangka waktu pelindungan paten, yaitu dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk pelindungan paten dan paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk pelindungan paten sederhana.

 

BACA JUGA : PELINDUNGAN HUKUM PEMEGANG PATEN PRODUK FARMASI

 

Tata cara pelaksanaan paten produk farmasi oleh pemerintah lebih lanjut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten. Berdasarkan Pasal 16 sampai dengan 18 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten mengatur tentang mekanisme pengajuan permohonan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Pengajuan permohonan pelaksanaan paten produk farmasi diajukan oleh menteri kesehatan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Menteri Hukum dan HAM) secara tertulis dengan memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten. Kemudian, Menteri melakukan pemeriksaan administratif berupa kelengkapan permohonan dan pemeriksaan status hukum pelindungan paten produk farmasi sesuai permohonan yang telah diajukan.

Dalam hal permohonan dinyatakan masih belum lengkap, maka menteri kesehatan diberikan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengembalian untuk melengkapi permohonan. Apabila produk farmasi yang diajukan permohonan tidak dilindungi paten di Indonesia dan/atau kelengkapan permohonan tidak dilengkapi oleh pemohon, maka permohonan ditolak. Kemudian, Menteri memberitahukan kepada pemegang paten produk farmasi atas pengajuan permohonan pelaksanaan paten oleh pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan status hukum pelindungan paten.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.