Konsep hukum penyelesaian sengketa bisnis muncul sebagai konsep untuk menjelaskan aturan-aturan yang berlaku atau yang menjadi rujukan dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang terjadi di dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh masyarakat. Aturan-aturan penyelesaian sengketa pada umumnya disebut juga procedural law, yang artinya hukum tentang prosedur atau tata cara untuk menyelesaikan suatu sengketa. Sengketa yang timbul dalam kegiatan bisnis atau perdagangan dapat terjadi setelah para pihak menyepakati perjanjian atau kontrak yang mereka tandatangani. Ketika sengketa tersebut timbul, maka pilihan untuk menyelesaikan dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi.
- Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Litigasi;
Dalam praktik, untuk menghindari terjadinya sengketa bisnis setelah suatu kontrak disepakati dan ditandatangani, biasanya para pihak melibatkan konsultan hukum atau penasihat hukum (legal adviser) dalam merancang ataupun menganalisis suatu draft kontrak sebelum kontrak tersebut ditandatangani. Jika upaya tersebut ditempuh, maka umumnya sangat kecil timbulnya sengketa bisnis. Namun yang sering menjadi persoalan adalah ketika para pihak pada awalnya hanya mengandalkan rasa saling percaya, selanjutnya ternyata terjadi permasalahan atau konflik, sehingga menimbulkan persoalan bagaimana cara menyelesaikan konflik yang dihadapi oleh para pelaku bisnis tersebut. Membawa persoalan atau konflik tersebut untuk diselesaikan dan diputuskan oleh pengadilan biasanya terjadi kalau para pihak gagal atau tidak bersedia untuk menempuh penyelesaian secara damai, bahkan di antara para pihak telah kehilangan kepercayaan di antara mereka.
- Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Non Litigas;
Dasar hukum yang memungkinkan dapat tidaknya sengketa bisnis diselesaikan di luar pengadilan adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan beberapa cara sebagai bentuk penyelesaian, yaitu : Pertama, bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dapat disepakati sebelum timbul sengketa atau Pactum de Compromittendo, dan setelah timbul sengketa atau Acta Kompromis. Kedua, di samping cara arbitrase, dikenal pula lembaga penyelesaian sengketa yang disebut dengan alternatif penyelesaian sengeketa mulai dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.