
Kepailitan adalah suatu konsep hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa tentang utang-piutang yang timbul di antara kreditor dan debitor. Istilah kepailitan berasal dari kata “pailit” yang merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya.
Kepailitan dan utang seperti dua sisi dari satu mata uang yang tidak terpisahkan. Tanpa ada utang maka tidak mungkin perkara kepailitan akan dapat diperiksa. Esensi kepailitan tersebut ada pada utang karena kepailitan merupakan pranata hukum untuk melakukan likuidasi aset debitor untuk membayar utang-utangnya terhadap para kreditornya. Utang merupakan raison d’etre dari suatu kepailitan. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang mengatur syarat-syarat kepailitan, yaitu: “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun satu atau lebih kreditornya”. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa adanya utang menjadi salah satu unsur utama untuk memailitkan debitor. Utang yang dijadikan dasar mengajukan kepailitan harus memenuhi unsur sebagai berikut: 1. Utang tersebut telah jatuh tempo; 2. Utang tersebut dapat ditagih; dan 3. Utang tersebut tidak dibayar lunas.
Perkara kepailitan timbul karena adanya sengketa utang-piutang, yang dapat bersumber dari perjanjian atau Undang-Undang. Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan memberikan batasan yuridis utang sebagai “kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhan dari harta kekayaan”.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.