Kontrak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Kontrak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kontrak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kontrak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Kontrak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Kontrak elektronik merupakan suatu wujud kesepakatan para pihak di dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen. Kontrak elektronik yang ditujukan kepada konsumen di Indonesia menggunakan bahasa Indonesia. Kontrak elektronik dapat berupa perjanjian perikatan jual beli atau perjanjian lisensi. Dalam hal kontrak elektronik adalah perjanjian jual beli, maka kontrak elektronik harus memuat:

 

BACA JUGA : PERSYARATAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

 

  1. identitas para pihak.
  2. spesifikasi barang dan/atau jasa yang disepakati.
  3. legalitas barang dan/atau jasa.
  4. nilai transaksi perdagangan.
  5. persyaratan dan jangka waktu pembayaran.
  6. prosedur operasional pengiriman barang dan/atau jasa.
  7. prosedur pengembalian barang dan/atau jasa dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara barang dan/atau jasa yang diterima dengan yang diperjanjikan.
  8. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak.
  9. pilihan hukum penyelesaian sengketa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Apabila kontrak elektronik adalah perjanjian lisensi, maka kontrak elektronik harus memuat (i) lisensi pengguna akhir, (ii) lisensi pengubahan, pengembangan atau modifikasi, (iii) lisensi publik, (iv) lisensi untuk berbagi, dan (v) pemberian lisensi kembali kepada pihak. Kontrak elektronik sah dan mengikat para pihak jika:

  1. sesuai dengan syarat dan kondisi dalam penawaran secara elektronik;
  2. kesesuaian informasi antara yang tercantum dalam kontrak elektronik dengan yang tercantum dalam penawaran secara elektronik;
  3. terdapat kesepakatan para pihak mengenai syarat dan kondisi penawaran;
  4. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap;
  5. terdapat hal tertentu yang diperjanjikan; dan
  6. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai tanda persetujuan para pihak dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi dari APEC Privacy Framework. Pemilik data pribadi berhak untuk meminta penghapusan data pada sistem, jika pemilik data pribadi bermaksud untuk keluar, berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jasa dan sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

BACA JUGA : PEMBAYARAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.