Berikut ini adalah proses Pengambilan saham secara langsung dari Pemegang Saham dimana prosedurnya dilakukan lebih sederhana, adalah sebagai berikut :
BACA JUGA : PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS MELALUI DIREKSI PERSEROAN
- Perundingan dan Kesepakatan;
Cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui pemengang saham langsung dilakukan melalui perundingan dan kesepakatan oleh para pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan yang diambilalih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan Pihak lain sebagaimana dalam Pasal 125 ayat (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jika Pengambilalihan tersebut dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, sebelumnya Direksi harus mendapat persetujuan RUPS dahulu sebelum melakukan perundingan dan kesepakatan pembelian saham yang langsung dari pemegang saham.
- Pengumuman Rencana Kesepakatan;
Tahap selanjutnya, walaupun Pengambilalihan saham tersebut langsung melalui pemegang saham dan tidak menyusun rancangan Pengambilalihan dahulu namun tetap harus mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambialihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 127 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana ketentuan tersebut berlaku mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam Perseroan.
- Pengajuan Keberatan Kreditor;
Dengan demikian Pasal 127 ayat (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga berlaku. Dalam hal Kreditor yang ingin mengajukan keberatan kepada Perseroan dapat mengajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman, namun jika dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan maka kreditor dianggap menyetujui Pengambilalihan. Dalam hal keberatan kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Selama penyelesaian tersebut belum tercapai Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
- Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris;
Kemudian, menurut Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akta pengambilan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena Pengambilalihan dilakukan secara langsung dari pemegang saham, Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutnya akta pemindahan hak atas saham.
- Pemberitahuan kepada Menteri;
Menurut Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.
- Pengumuman Hasil Pengambilalihan;
Pada tahap terakhir berdasarkan Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi Perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, kewajiban untuk mengumumkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.