
Didalam perlindungan merek merupakan upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum. Pelaksanaan perlindungan hukum merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 3, yaitu mengenai pemberian hak eksklusif oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek terhadap produk makanan belum dapat terlaksana dengan efektif.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak ekslusif kepada pemiliknya. Hak ekslusif ini memberikan jaminan perlindungan hukum atas merek yang mereka gunakan. Hak ekslusif ini melarang produsen lain menggunakan merek dengan tulisan ataupun gambar yang sama pada kemasannya. Akan tetapi hak tersebut tidak diberikan kepada para produsen yang belum memiliki sertifikat merek. Dalam kelanjutan usahanya, merek yang mereka gunakan bisa digunakan oleh orang lain.
Didalam penyelesaian sengketa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah menyediakan 2 (dua) sarana hukum, yang dapat dipergunakan sekaligus untuk menindak pelaku pelanggaran terhadap hak merek, yakni sarana hukum Pidana dan hukum Perdata. Selaian adanya pidana dan perdata juga penyelesaian dibidang hak merek dapat di lakukan diluar pengadilan melalui arbitrase atau altermative penyelesaian sengketa.
Terhadap pelanggaran hak merek si pelanggaran selain dikenakan sanksi pidana juga secara keperdataannyadapat dituntut oleh pemilik hak merek dan/atau pemegang hak merekyang haknya di langgar. Mereka dapat mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang dianggap melanggar haknya, sehingga hak untuk mengajukan gugatan perdata sama sekali tidak mengurangi hak Negara sehingga untuk melakukan upaya penuntutan pidana atas pelanggaran Merek tersebut.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.