Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, RUPSLB, RUPS, saham perusahaan, kepemilikan saham, pemilik perusahaan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Pada Bab VI Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa:

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.”

Dalam penjelasannya, dinyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan RUPS lainnya dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa.”

Sedangkan dalam Pasal 78 ayat (4) menyatakan bahwa:

RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.”

Berdasarkan kedua pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tersebut, maka dapat dikatakan bahwa RUPSLB adalah salah satu bentuk penyelenggaraan RUPS. Berbeda halnya dengan RUPS tahunan yang hanya dapat diadakan setiap tahun, RUPSLB dapat diadakan kapan saja ketika kepentingan perseroan membutuhkannya. Sebagai contoh, apabila perseroan ingin mengubah susunan direksi maupun dewan komisaris, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perseroan, dan hal lainnya yang membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi memiliki fungsi dan wewenang untuk menyelenggarakan RUPSLB, dengan didahului pemanggilan RUPS. Namun, RUPSLB juga dapat diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham atau dewan komisaris. Pemegang saham yang dimaksud dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Permintaan tersebut diajukan oleh pemegang saham atau dewan komisaris kepada direksi dengan surat tercatat disertai alasannya. Tembusan dari surat tercatat tersebut disampaikan kepada dewan komisaris. Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS. Dalam hal direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka:

Jika permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan oleh pemegang saham kepada dewan komisaris, maka dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Tata cara penyelenggaraan RUPSLB adalah sama dengan tata cara penyelenggaran RUPS.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.