Kualifikasi Pemilik Manfaat Dari Korporasi

Kualifikasi Pemilik Manfaat Dari Korporasi, Kualifikasi Pemilik Manfaat Dari Korporasi, Kualifikasi Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Kualifikasi Pemilik Manfaat Dari Korporasi

Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi yang dilakukan melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Korporasi yang sebagaimana dimaksud terdiri atas:

 

BACA JUGA : PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI

 

  1. perseroan terbatas;
  2. yayasan;
  3. perkumpulan;
  4. koperasi;
  5. persekutuan komanditer; dan
  6. persekutuan firma.

Pemilik manfaat dari korporasi paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan korporasi. Berdasarkan kualifikasinya, pemilik manfaat terdiri atas:

  1. Kualifikasi umum, yaitu orang perseorangan yang:
  • berhak menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas sekutu/persero aktif dan pasif pada korporasi;
  • memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi;
  • berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
  • merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi

Pemilik manfaat dari korporasi yang termasuk kualifikasi umum merupakan orang perseorangan yang:

  • identitasnya tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan dari korporasi atau dokumen pendirian/dokumen perubahan lainnya dari korporasi (legal owner); dan
  • identitasnya tidak tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan dari korporasi atau dokumen pendirian/dokumen perubahan lainnya dari korporasi (ultimate beneficial owner).
  1. Kualifikasi tertentu: yaitu orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pendanaan Terorisme.

Pemilik manfaat dari korporasi yang termasuk kualifikasi tertentu merupakan orang perseorangan yang:

  • identitasnya tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan dari korporasi atau dokumen pendirian/dokumen perubahan lainnya dari korporasi (legal owner); dan
  • identitasnya tidak tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan dari korporasi atau dokumen pendirian/dokumen perubahan lainnya dari korporasi (ultimate beneficial owner).

 

BACA JUGA : PERTUKARAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.