Perlindungan Konsumen bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga pelaku usaha ikut andil dalam melindungi konsumen. Disini pemerintah berperan dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. Namun pelaku usaha juga berperan penting untuk berkomitmen pada aturan perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan peran pemerintah tetapi saatnya pelaku usaha sebagai “sahabat” pemerintah mampu berperan serta dalam menegakkan perlindungan konsumen.
BACA JUGA : PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN PRODUK KESEHATAN ILEGAL PADA MASA PANDEMIK COVID-19
Sejak pandemi Covid-19 menjalar ke berbagai negara dunia pada akhir tahun 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan salah satu cara efektif mengatasi penyebaran virus corona adalah dengan memakai masker. Mulanya WHO menyarankan masker hanya dipakai untuk orang sakit. Namun lambat laun seiring perkembangan kasus dan temuan mengenai virus corona, anjuran kebijakan diperbarui. Penggunaan masker kemudian dianjurkan ketika seseorang berada di ruang terbuka atau ruang publik. Hal ini yang memberikan peluang bagi produsen untuk menghasilkan masker dan kemudian diedarkan/dijual bahkan dengan harga yang tidak wajar (tinggi) dan tidak memperhatikan syarat standar keamanan terhadap kesehatan konsumen.
Dalam hal ini, ada saja pelaku usaha yang melakukan tindakan kurang baik dalam usahanya seperti melakukan penimbunan masker, dimana oknum-oknum ini dengan sengaja membeli masker yang banyak sehingga terjadi kelangkaan masker di sekitar, lalu dijual kembali dengan harga yang tinggi. Tindakan ini tentunya melanggar hak-hak konsumen untuk mendapatkan produk dengan harga yang wajar. Karena masker saat ini sangat diperlukan oleh masyarakat untuk digunakan sebagai pencegahan terhadap virus corona, maka barang ini juga dapat dikategorikan sebagai barang yang penting, sehinga masker seharusnya tidak ditimbun oleh oknum-oknum pelaku usaha yang jahat, apalagi saat ini sudah terjadi kelangkaan barang yang mengakibatkan harga melonjak naik. Ada beberapa masker yang memang dijual murah tetapi tidak memenuhi standar kesehatannya, seperti masker kain yang hanya terdapat 1 (satu) lapisan saja, sedangkan pemerintah meminta kepada masyarakat untuk menggunakan masker yang lapisannya ada 3 (tiga) supaya lebih aman dan terlindungi dari paparan virus covid-19.
Tindakan atau perbuatan tersebut diatas memberikan sanksi kepada pelaku usaha terhadap peredaran produk kesehatan Illegal di masa pandemi covid 19 diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Disamping itu juga melanggar Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.