Kitab Undang-undang Hukum Perdata memberikan pengertian mengenai perjanjian atau kontrak dalam Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Adapun satu satu contoh penggunaan kontrak baku dalam kegiatan bisnis yakni pada badan usaha (perusahaan) yang bergerak pada bidang jasa pengiriman barang, yang mana perusahaan jasa pengiriman barang tersebut terlebih dahulu telah mempersiapkan kontrak yang isinya telah ditentukan olehnya, dan perjanjian atau kontrak tersebut berlaku secara massal terhadap seluruh konsumen pengguna jasa perusahaan jasa pengiriman barang tersebut.
Bahwa pemberlakuan hukum kontrak tidaklah bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dengan dasar pemikiran bahwa pada dasarnya calon konsumen dapat memilih apakh ia bersedia tunduk terhadap kontrak tersebut atau memilih mengadakan pejanjian dengan pihak lain dengan perjanjian yang dirasa lebih sesuai dengan keinginannya. Terlebih lagi penggunaan kontrak baku ini merupakan suatu kewajaran dalam dunia perniagaan mengingat hal ini menyesuaikan kebutuhan bisnis yang menuntut adanya efisiensi biaya, tenaga dan waktu, dengan alasan bahwa apabila pelaku usaha (perusahaan) dituntut untuk membentuk perjanjian dengan melakukan negoisasi terlebih dahulu mengenai isi kontrak akan membutuhkan penggunaan biaya, tenaga dan waktu yang relatif lebih banyak daripada yang dibutuhkan dengan penggunaan kontrak baku.
Penggunaan perjanjian baku dalam pelaksanaan kegiatan bisnis dilatarbelakangi oleh kebiasaan dalam dunia perniagaan dan diharapkan dapat tercapai efisiensi biaya, tenaga dan waktu. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak melarang pelaku usaha untuk menggunakan perjanjian baku dalam menjalankan kegiatan usahanya, namun dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut secara tegas melarang dituangkannya klausula eksonerasi dalam perjanjian baku tersebut dalam rangka terwujudnya perlindungan konsumen.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.