Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengamanatkan agar ketentuan mengenai barang-barang yang dilarang ekspor untuk ditetapkan dalam peraturan Menteri Perdagangan. Penetapan barang dilarang ekspor bertujuan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat, melindungi hak kekayaan intelektual dan/atau melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor, barang dilarang ekspor dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya. Berikut adalah beberapa contoh uraian barang dilarang ekspor dari masing-masing bidang yang diuraikan dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor:
- Barang dilarang ekspor pada bidang pertanian adalah karet alam dalam bentuk lain selain smoked sheet, seperti air-dried sheet, latex crepe dan sole crepe;
- Barang dilarang ekspor pada bidang kehutanan, yaitu pohon jenis konifera rotan dan bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dari kayu;
- Barang dilarang ekspor pada bidang pertambangan adalah pasir silika dan pasir kuarsa, mullite dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus);
- Barang dilarang ekspor pada bidang cagar budaya adalah koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, histori, arkeologi, palaeontologi, etnografi atau numismatika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dalam hal eksportir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan barang yang dilarang ekspor dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000, – (lima miliar Rupiah).
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.