Larangan Pengeluaran Saham Untuk Dimilik Sendiri

Larangan Pengeluaran Saham Untuk Dimilik Sendiri, saham perusahaan, dividen, deviden, sengketa bisnis, sengekta perusahan
Larangan Pengeluaran Saham Untuk Dimilik Sendiri

Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa, Perseroan Terbatas dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan. Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah upaya pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Demi kepastian, ketentuan ini menentukan bahwa Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri. Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang (cross holding) yang terjadi apabila Perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh Perseroan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu “Perseroan antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan Pertama. Sedangkan, pengertian kepemilikan silang secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu “Perseroan antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama.

Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud diatas, tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sesuai dengan penjelasan Pasal ini, dikatakan karena tidak ada pengeluaran saham yang memerlukan setoran dana dari pihak lain, maka hal ini tidak melanggar ketentuan larangan pengeluaran saham sebagaimana yang dimaksud  pada Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kemudian, saham yang diperoleh karena hukum, hibah dan wasiat berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan. Apabila Perseroan lain tersebut merupakan perusahaan efek, maka berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Chat A&A Law Office