Layanan Urun Dana Penawaran Saham

Layanan Urun Dana Penawaran Saham, Layanan Urun Dana Penawaran Saham, Layanan Urun Dana Penawaran Saham
Layanan Urun Dana Penawaran Saham

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Dengan Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi, pelaku usaha pemula (start-up company) diharapkan dapat berkontribusi terhadap perkenomian nasional dengan mendapatkan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi. Perusahaan yang telah menyediakan Layanan Urun Dana sebelum 31 Desember 2018 harus mengajukan izin sebagai penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 bulan sejak tanggal 31 Desember 2018.

 

BACA JUGA : PARA PIHAK DALAM LAYANAN URUN DANA PENAWARAN SAHAM

 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) menjelaskan bahwa Layanan Urun Dana merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Namun, penawaran saham oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jika:

  1. penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
  2. jangka waktu penawaran tidak lebih dari 12 bulan; dan
  3. total dana yang dihimpun melalui penawaran saham tidak lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), kecuali ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Penerbit hanya dapat menawarkan saham melalui 1 (satu) penyelenggara dalam waktu bersamaan. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000.- (sepuluh miliar Rupiah) dalam jangka waktu 12 bulan. Selama jangka waktu tersebut, penawaran saham  dapat dilakukan dalam satu kali penawaran atau lebih. Apabila penghimpunan dana tidak mencapai jumlah minimum selama jangka waktu penawaran, maka penawaran saham melalui Layanan Urunan Dana batal demi hukum, dan penyelenggara harus mengembalikan seluruh dana beserta manfaat yang timbul dari dana tersebut dalam akun escrow secara proporsional kepada pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penawaran batal demi hukum.

Penyelenggara dapat menyediakan sistem bagi pemodal memperdagangkan saham penerbit yang dijual melalui Layanan Urunan Dana yang diselenggarakannya. Sistem tersebut dapat menyediakan harga wajar sebegai referensi penjual dan pembeli, dan menyediakan sistem komunikasi bagi pengguna yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antar pengguna. Namun, perdagangan tersebut hanya dapat dilakukan oleh sesama pemodal yang terdaftar pada penyelenggara.

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) berupa surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.