Direktur Jenderal Perdagangan Internasional menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu. Perdirjen Daglu 1/2015 ditujukan untuk memberikan petunjuk pelaksanakan ekspor barang tertentu dengan menggunakan pembayaran Letter of Credit.
Ekspor atas barang-barang tertentu yang dimaksud dalam Perdirjen Daglu 1/2015 diuraikan dalam Lampiran I dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu, dan terbagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu (a) mineral, (b) batu bara, (c) minyak bumi dan gas bumi, dan (d) kelapa sawit. Ekspor untuk Barang Tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit. Letter of credit adalah janji membayar dari bank penerbit ke penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan letter of credit. Dengan pembayaran sebagai berikut:
- Standby Letter of Credit (SLBC) tidak termasuk sebagai cara pembayaran L/C.
- Harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga pasar dunia yang tercantum dalam Lampiran I dari Peraturan ini.
- Harga yang tercantum dalam L/C dihitung sesuai dengan tanggal terjadinya kesepakatan harga.
- Dalam hal harga yang disepakati terjadi pada tanggal tertentu setelah waktu pengiriman, nilai yang tercantum dalam L/C mengacu pada harga dalam poin 2 di atas.
- Dalam hal tidak adanya harga pasar dunia terhadap Barang Tertentu tersebut, maka harga ekspor menggunakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah (yang tercantum dalam Lampiran I dari Peraturan ini) atau harga di negara tujuan ekspor.
Eksportir yang melakukan ekspor Barang Tertentu wajib mencantumkan cara pembayaran L/C pada dokumen pemberitahuan pabean dalam bentuk tertulis maupun elektronik. (untuk selanjutnya disebut dengan Pemberitahuan Ekspor Barang. Eksportir wajib menyampaikan surat pertanyaan pada cara pembayaran L/C. Surat pernyataan tersebut ditujukan kepada (i) Menteri Perdagangan, apabila ekspor wajib dilengkapi dengan laporan surveyor; atau (ii) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal, apabila tidak wajib melengkapi laporan surveyor.
Selanjutnya, Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor dilengkapi dengan harga final L/C setiap bulan. Surveyor wajib memeriksa data dan/atau keterangan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh eksporter dan kemudian menerbitkan laporan surveyor. Laporan surveyor akan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang ekspor. Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi atas laporan surveyor setiap bulan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.